DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Dewan Pers menyerahkan dokumen usulan perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kepada pemerintah melalui Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai unsur penting kekayaan intelektual nasional.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan, karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik maupun ekosistem media nasional. Karena itu, menurut dia, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi hak cipta yang baru.

Baca juga :  Ninik Rahayu Sebut Wartawan Jangan Asal Comot Informasi

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujarnya.

Ia menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital serta tantangan penggunaan konten tanpa izin.

“Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” katanya.

Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi. Menurut Komaruddin, penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan pemakaian, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli.

Baca juga :  Bisnis Media Menjamur, Wakil Ketua Dewan Pers Ingatkan Hal Ini

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.

Dalam era kecerdasan buatan (AI), pemerintah juga memberi perhatian terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

Baca juga :  Dewan Pers Keluarkan SE Terkait Pemilu

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.

Dewan Pers dalam usulannya menekankan sejumlah poin penting, di antaranya memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, memperjelas status wartawan sebagai pencipta, memperkuat perlindungan atas karya berbentuk tulisan, audio, visual, data, dan grafik, serta mengatur masa berlaku hak cipta jurnalistik guna memberi kepastian hukum.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.

Editor: Agus Pebriana