DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna ke-35 di Denpasar, Jumat (24/4/2026). Agenda ini menitikberatkan pada penguatan arah pariwisata berkualitas serta reformasi pajak dan retribusi daerah yang lebih transparan.

Dalam pemaparannya, Giri Prasta menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menyelaraskan tata ruang, meningkatkan standar pelayanan publik, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing Bali sebagai destinasi unggulan dunia.

Baca juga :  Jasa Raharja Dukung Kebijakan Energi Bersih Gubernur Koster

“Kami ingin pariwisata Bali tidak hanya ramai, tetapi juga berkualitas, memberikan manfaat ekonomi yang nyata, serta tetap menjaga budaya dan lingkungan,” tegas Giri Prasta.

Ia menjelaskan, indikator pariwisata berkualitas akan diarahkan pada peningkatan lama tinggal wisatawan (length of stay) serta besaran pengeluaran selama berada di Bali. Selain itu, pemerintah juga mendorong wisatawan menggunakan biro perjalanan resmi dan transportasi roda empat guna menjamin keamanan dan ketertiban.

Di sisi lain, aspek lingkungan menjadi perhatian utama melalui pengetatan larangan plastik sekali pakai serta kewajiban pemilahan sampah berbasis sumber di seluruh kawasan usaha. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di tengah tingginya aktivitas pariwisata.

Baca juga :  Pemprov Bali Raih Penghargaan Tertinggi MCP KPK

“Kelestarian lingkungan adalah fondasi utama pariwisata Bali. Tanpa itu, kita akan kehilangan daya tarik utama yang selama ini menjadi kekuatan Bali,” ujarnya.

Terkait reformasi pajak dan retribusi daerah, Pemprov Bali akan melakukan penyesuaian tarif yang diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik. Kebijakan ini dirancang agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha dengan mewajibkan keanggotaan dalam asosiasi resmi. Langkah ini bertujuan memudahkan pembinaan serta memastikan standar pelayanan yang lebih terukur dan profesional.

Baca juga :  Giri Prasta Resmikan Bali Spirit Festival 2026, Ubud Jadi Pusat Wisata Yoga dan Wellness Dunia

Giri Prasta turut menekankan pentingnya sinergi dengan desa adat dalam penerapan sanksi berbasis kearifan lokal. Kolaborasi ini dinilai strategis untuk menjaga marwah budaya Bali di tengah dinamika industri pariwisata.

“Kami akan terus bersinergi dengan desa adat agar penerapan aturan tetap selaras dengan nilai budaya Bali,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mewujudkan tata kelola pariwisata yang lebih tertib, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bali.