DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar), Ono Surono (ONS) di Kota Bandung, hari ini. Penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jabar tersebut untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Rabu (1/4/2026).

Belum diketahui apa saja yang diamankan dari penggeledahan di rumah Ono Surono. Sebab, kata Budi, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) tersebut masih berlangsung hingga sore ini.

Baca juga :  KPK Beri Rekomendasi untuk Cegah Korupsi Penerimaan Maba Kampus Negeri

“Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya,” pungkasnya.

Ono Surono diduga pernah menerima uang dari tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Sarjan (SRJ). Dugaan adanya aliran dana dari tersangka tersebut terungkap setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ono Surono pada Kamis (15/1/2026).

“Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS yang mana kapasitasnya adalah sebagai anggota DPRD juga di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

KPK telah mengantongi bukti aliran dana dari Sarjan ke Ono Surono. Saat ini, KPK sedang mendalami maksud dan tujuan aliran uang dari Sarjan untuk Ono Surono tersebut. Termasuk, aliran uang ke pihak-pihak lainnya.

Baca juga :  KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

“Termasuk juga nanti penyidik juga pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya. Apakah juga ada modus ataupun penerimaan-penerimaan serupa yang juga dilakukan oleh para pihak-pihak di DPRD Bekasi,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK) yang merupakan Kepala Desa Sukadami sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Selain ayah dan anak tersebut, KPK juga menetapkan pihak swasta, Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Diduga, praktik suap ijon proyek tersebut sudah dilakukan Ade Kuswara dan ayahnya sejak awal masa jabatan dengan melibatkan pihak swasta yang merupakan penyedia proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pajak

Komunikasi antara Ade Kuswara Kunang dan pihak swasta diduga telah terjalin sejak yang bersangkutan terpilih sebagai bupati. KPK menduga terjadi kesepakatan awal terkait pemberian uang muka atau ijon proyek dalam komunikasi tersebut.

Ade Kuswara diduga juga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H. M. Kunang dan pihak lainnya.

KPK mencatat total nilai ijon proyek yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain dana ijon proyek, KPK juga menemukan adanya aliran uang lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.