Pemprov Bali Keluarkan Surat Edaran Tatanan Baru Pamedek Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang tatanan baru bagi pamedek dan pengunjung saat memasuki serta berada di kawasan suci Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kesucian kawasan pura sekaligus memastikan pelaksanaan karya berlangsung tertib, aman, dan nyaman.
Adapun dalam surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster disebutkan puncak karya jatuh pada Kamis, 2 April 2026 dan akan nyejer selama 21 hari hingga 23 April 2026.
Untuk mengatur kelancaran persembahyangan umat, pemerintah juga menetapkan jadwal panganyar bagi kabupaten/kota se-Bali serta pamedek dari luar Bali.
Kota Denpasar dijadwalkan melaksanakan persembahyangan pada Senin, 6 April 2026, disusul Kabupaten Badung pada Selasa, 7 April 2026, dan Kabupaten Klungkung pada Kamis, 9 April 2026.
Selanjutnya Kabupaten Karangasem pada Jumat, 10 April 2026, Kabupaten Tabanan pada Senin, 13 April 2026, Kabupaten Buleleng pada Selasa, 14 April 2026, serta Kabupaten Gianyar pada Rabu, 15 April 2026.
Sementara itu, Kabupaten Jembrana dijadwalkan pada Jumat, 17 April 2026 dan Kabupaten Bangli pada Senin, 20 April 2026.
Pamedek dari luar Bali juga diberikan jadwal khusus, di antaranya dari wilayah Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra pada 11–12 April 2026, wilayah NTT, Papua, Maluku, dan Maluku Utara pada 18–19 April 2026, serta wilayah Jawa dan luar negeri pada 21–22 April 2026.
Selain pengaturan jadwal persembahyangan, surat edaran tersebut juga mengatur tatanan pamedek saat memasuki kawasan pura. Seluruh pamedek dan pengunjung diwajibkan masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas sesuai jalur yang telah ditetapkan.
Bagi pamedek yang datang menggunakan bus atau kendaraan besar, pemerintah menyiapkan area parkir di Kedungdung dengan fasilitas shuttle bus listrik menuju Area Manik Mas.
Dari area tersebut, pamedek kemudian berjalan kaki menuju Area Bencingah untuk melaksanakan persembahyangan. Khusus bagi sulinggih, lansia, ibu hamil, pengunjung yang membawa bayi atau balita serta penyandang disabilitas disediakan kendaraan angkutan khusus berupa buggy.
Untuk menunjang kenyamanan pamedek, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung di kawasan suci pura, di antaranya wantilan atau bale pasandekan untuk menunggu giliran persembahyangan, ruang ganti pakaian, ruang laktasi, kios UMKM, pusat informasi, pos kesehatan, serta pos keamanan yang tersebar di beberapa titik kawasan.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas selama pelaksanaan karya. Seluruh kendaraan bus, mobil, dan sepeda motor diarahkan parkir di lokasi yang telah ditentukan, yakni di kawasan parkir Kedungdung dan gedung parkir Area Manik Mas, guna menghindari kemacetan di sekitar kawasan pura.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan sejumlah larangan guna menjaga kebersihan dan kesucian kawasan pura. Pamedek maupun pelaku UMKM dilarang menggunakan produk plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam.
Pamedek juga diimbau membawa kantong sampah sendiri serta membawa kembali sisa lungsuran yang dibawa saat persembahyangan.
Pemerintah Provinsi Bali juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menyebarluaskan surat edaran ini serta mendukung kelancaran pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh.
Dengan demikian, rangkaian karya di Pura Agung Besakih diharapkan dapat berlangsung dengan tertib, aman, nyaman, bersih, serta tetap menjaga kesucian dan keagungan pura sebagai pusat spiritual umat Hindu di Bali.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan