DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, Rabu (22/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan 3 (tiga) orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.

Ketiga orang tersangka tersebut yakni inisial IWS (selaku Ketua), NKA (selaku Tata Usaha) dan IMWW (selaku Kasir) pada LPD Desa Adat Kekeran. 

Ketiga Tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo (juncto) Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Tim Penyidik Kejari Badung Datangi dan Geledah Koperasi di Tibubeneng Badung

“Berawal dari adanya Laporan Masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung pada tanggal 20 April 2020, kemudian Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang,” ujar Kajari Badung, Hari Wibowo, SH., MH., Rabu (22/7).

Baca juga :  Kejari Menangkan Banding Sengketa Aset Pemkab Badung di PT TUN Mataram

Dari pemeriksaan tersebut, terangnya lebih lanjut, diperoleh fakta jika Tersangka IWS bersama-sama dengan Tersangka NKA dan Tersangka IMWW pada saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah, namun nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan.

Kemudian uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran, akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.

Baca juga :  Di Bawah Komando ST Burhanuddin, Kejagung Fokus Ungkap Mega Korupsi

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian penghitungan kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh Tersangka IWS bersama-sama dengan Tersangka NKA dan Tersangka IMWW adalah sebesar Rp. 5.258.192.863,00. (*/sin)