DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna II DPRD Klungkung yang dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria di Gedung Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Jumat (6/3/2026).

Baca juga :  Terjunkan 525 Atlet, Klungkung Target Perolehan Emas Naik 100 Persen

Bupati Satria memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh fraksi di DPRD Klungkung yang telah memberikan saran, koreksi, serta masukan konstruktif selama proses pembahasan.

Ia menegaskan seluruh fraksi telah menyatakan setuju untuk menetapkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, perubahan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengoptimalkan sektor Pajak dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang vital.

Baca juga :  Bupati Klungkung Serahkan Bantuan Laptop dan Perangkat Belajar ke Sejumlah Sekolah

“Dengan regulasi baru ini nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan daerah yang inklusif serta berkelanjutan di Kabupaten Klungkung,” harapnya.

Selain itu, Bupati Satria juga menambahkan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi jenis layanan dengan memperhatikan indeks harga yang terus mengalami perubahan.

Di samping itu, juga menggali potensi retribusi yang dapat dikembangkan melalui penyesuaian struktur dan tarif beberapa jenis retribusi daerah agar lebih profesional, berkeadilan dan sebagai upaya akselerasi peningkatan PAD.

Baca juga :  Pemkab Klungkung Matangkan Kesiapan Pengamanan Nataru

“Ranperda yang kita sepakati ini sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi kita selaku penyelenggara pemerintah yang mempunyai peran strategis untuk melaksanakan pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Klungkung,” imbuhnya.

Editor: Agus Pebriana