DIKSIMERDEKA.COM, Wahington DC,Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, murka. Setelah Mahkamah Agung memblokir kebijakan tarifnya, Trump langsung membalas dengan meneken tarif impor global 10 persen. Tak tanggung-tanggung, enam hakim Mahkamah Agung ia cap sebagai “aib bangsa”.

Langkah panas itu diambil Jumat waktu setempat. Trump mengumumkan akan segera menandatangani perintah menaikkan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974. Ia juga membuka penyelidikan praktik perdagangan tidak adil yang berpotensi memicu tarif tambahan.

Lewat akun Truth Social, Trump menulis, “Adalah kehormatan besar bagi saya baru saja menandatangani, dari Oval Office, Tarif Global 10% untuk semua negara, yang akan berlaku hampir seketika.”

Tarif impor sementara itu mulai berlaku 24 Februari pukul 00.01 waktu Timur AS.

Tak lama kemudian, Gedung Putih merilis lembar fakta yang menegaskan Trump menandatangani proklamasi dengan “menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 122 Trade Act 1974” untuk memberlakukan “bea masuk impor sementara”.dilansir The Guardian.

Baca juga :  Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Kekuasaan Presiden Dibatasi

Pasal ‘Mandul’ yang Kini Dipakai

Menurut Congressional Research Service (lembaga riset legislatif untuk anggota parlemen)Pasal 122 Trade Act 1974 mengarahkan presiden mengambil langkah, termasuk tarif sementara, jika diperlukan untuk mengatasi “defisit neraca pembayaran Amerika Serikat yang besar dan serius” atau persoalan mendasar pembayaran internasional lainnya.

Menariknya, pasal ini belum pernah digunakan sebelumnya. Artinya, belum ada preseden pengadilan yang menafsirkan bahasa hukumnya. Sejumlah laporan menyebut ketentuan ini tampak memberi kewenangan presiden mengenakan tarif menyeluruh dalam kondisi tertentu.

Namun, undang-undang itu membatasi tarif maksimal 15 persen dan hanya bisa berlaku paling lama 150 hari.

Gedung Putih memastikan Kanada dan Meksiko dikecualikan dari tarif sementara ini, sejalan dengan pakta dagang Amerika Utara. Sejumlah produk pangan seperti daging sapi dan tomat, serta mineral penting, juga dikecualikan.

Baca juga :  Perang Iran Bikin Toyota Rugi Rp60 Triliun, Harga Material dan Penjualan Terpukul

Trump: Saya Sudah Menjadi “Anak Baik”

Trump mengklaim dirinya sebenarnya menahan diri.

“Saya ingin jadi anak baik,” ujarnya, merujuk pada sikap relatif hati-hatinya dalam menggunakan kewenangan tarif berdasarkan International Emergency Economic Powers Act.

Ia menegaskan tarif berdasarkan Pasal 232 Trade Expansion Act 1962 dan Pasal 301 Trade Act 1974 tetap “berlaku penuh dan tetap dijalankan”.

Hakim Disemprot Habis

Di Gedung Putih, Trump meluapkan kekecewaan. “Menurut saya, pengadilan telah dipengaruhi kepentingan asing dan gerakan politik yang jauh lebih kecil dari yang orang kira,” katanya.

Ia menambahkan, “Saya malu terhadap beberapa anggota pengadilan. Benar-benar malu karena mereka tidak punya keberanian melakukan hal yang benar untuk negara kita.”

Trump memuji tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion: Brett Kavanaugh, yang menulis dissent utama, serta Clarence Thomas dan Samuel Alito.

Sebaliknya, enam hakim yang menolak kebijakannya,termasuk dua orang yang dulu ia tunjuk, Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch,ia sindir habis.

Baca juga :  Iran Segera Beli Rudal Supersonik China 290 Km, AS Kerahkan 2 Kapal Induk & 150 Pesawat

“Mereka hanya jadi orang bodoh dan anjing piaraan bagi RINO (julukan Faksi Partai Republik) dan Demokrat kiri radikal. Padahal seharusnya mereka tak ada urusan dengan itu,” serang Trump. “Mereka sangat tidak patriotik dan tidak setia pada konstitusi.” tambahnya.

Bahkan, merujuk Barrett dan Gorsuch, Trump menyebut mereka “memalukan bagi keluarga mereka” dan mengatakan mereka “hampir tidak diundang” ke pidato kenegaraan pekan depan.

Saat ditanya bukti pengaruh asing terhadap Mahkamah Agung, Trump menjawab singkat, “Kalian akan mengetahuinya.” katanya,

Langkah Trump ini menandai babak baru ketegangan antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung. Di tengah tekanan hukum, Trump justru menggencarkan kebijakan proteksionis. Pertanyaannya, apakah tarif 10 persen ini jadi senjata sementara atau pembuka perang dagang jilid baru?