DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Presiden sampaikan telah memerintahkan untuk menyiapkan sanksi karena sekarang ini yang dihadapi adalah protokol kesehatan tidak dilakukan secara disiplin, misalnya memakai masker.

Baca juga :  Uji Mobile Lab BSL-2, Menristek Hargai Dukungan Swasta dan BUMN dalam Inovasi Penanggulangan Covid-19

“Di sebuah provinsi, kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai masker,” ujar Presiden saat bertemu dengan para wartawan di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7).

Ditegaskan oleh Presiden, yang disiapkan sekarang ini baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi.

Baca juga :  Ini Teknis RS Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Bentuk sanksi yang akan diberikan, menurut Presiden, mungkin dalam bentuk denda maupun kerja sosial.

“Mungkin baik dalam bentuk denda atau dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tindak pidana ringan (tipiring), tapi masih dalam pembahasan,” jelas Presiden.

Baca juga :  Bantu Pemerintah Lawan Covid 19, Dirjen IKMA : Pelaku IKM Mampu Produksi masker non-medis

Kepala Negara sampaikan bahwa dengan penerapan sanksi tersebut diharapkan akan berbeda dan membuat masyarakat semakin menaati protokol kesehatan.

Turut mendampingi Presiden dalam agenda kali ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (*/sin)