DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang bisa memberikan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Presiden sampaikan telah memerintahkan untuk menyiapkan sanksi karena sekarang ini yang dihadapi adalah protokol kesehatan tidak dilakukan secara disiplin, misalnya memakai masker.

Baca juga :  Inilah Produk Inovasi Kemenristek Untuk Testing, Tracing, dan Treatment Covid-19

“Di sebuah provinsi, kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai masker,” ujar Presiden saat bertemu dengan para wartawan di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Senin (13/7).

Ditegaskan oleh Presiden, yang disiapkan sekarang ini baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi.

Baca juga :  Pemulihan Ekonomi Lewat Belanja dan Pengendalian Covid-19 Masih Jadi Prioritas APBN 2021

Bentuk sanksi yang akan diberikan, menurut Presiden, mungkin dalam bentuk denda maupun kerja sosial.

“Mungkin baik dalam bentuk denda atau dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tindak pidana ringan (tipiring), tapi masih dalam pembahasan,” jelas Presiden.

Baca juga :  Tentukan Zonasi Tingkat Penularan, Pemerintah Bangun Sistem Informasi Terintegrasi BLC

Kepala Negara sampaikan bahwa dengan penerapan sanksi tersebut diharapkan akan berbeda dan membuat masyarakat semakin menaati protokol kesehatan.

Turut mendampingi Presiden dalam agenda kali ini Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (*/sin)