Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali Akan Digelar 23 Januari 2026
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar akan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Permohonan praperadilan diajukan oleh I Made Daging atas penetapan status tersangka dirinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Badung pada tahun 2020.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Denpasar sejak Rabu (7/1/2026).
Penasihat hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Bali.
“Kami mengambil langkah untuk menguji penetapan tersangka melalui mekanisme praperadilan,” ungkap Pasek, Selasa (13/01/2026).
Menurut Pasek, Pasal 421 KUHP lama yang dipakai penyidik untuk mentersangkakan klienya, sudah tidak berlaku dan telah diserap ke dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika ada pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan, sejak 2014 tunduk pada UU Administrasi Pemerintahan. Apabila ada unsur pidana, sudah diatur dalam UU Tipikor sejak 1999,” jelas Pasek.
Pasek juga menilai tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki unsur sepadan dengan Pasal 421 KUHP lama. Oleh karena itu, penerapan pasal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Selain itu, kliennya juga dikenakan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dianggap Pasek tidak tepat karena peristiwa yang dipersoalkan telah kadaluarsa. Surat laporan yang menjadi objek perkara dibuat pada 8 September 2020.
“Surat itu adalah laporan akhir penanganan kasus yang dibuat atas permintaan atasan dan bersifat administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pasek menekankan bahwa penerapan Pasal 83 UU Kearsipan terhadap surat yang dibuat pada 8 September 2020 sudah tidak tepat karena peristiwa tersebut telah kadaluarsa secara hukum pidana.
Hal ini berdasarkan Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika telah melewati jangka waktu tiga tahun untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.
“Karena pemeriksaan terhadap klien kami dilakukan lebih dari tiga tahun setelah surat dibuat, maka proses hukum terhadap peristiwa ini sudah harus dianggap kadaluarsa dan tidak dapat dilanjutkan,” kata Pasek.
Editor : Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan