DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Prajuru Majelis Desa Adat Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031 resmi dikukuhkan bertempat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (7/1/2025).

Pengukuhan ini menjadi langkah strategis memperkuat peran lembaga adat dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat desa adat di tengah dinamika pembangunan dan perkembangan teknologi.

Adapun prajuri MDA kecamatan yang dikukuhkan yaitu I Wayan Sukla sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Nusa Penida, I Komang Puja Sudarsana sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Dawan, I Wayan Budarsana sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Klungkung, serta Cokorda Gede Brasika Putra sebagai Bendesa Alitan Kecamatan Banjarangkan.

Baca juga :  Pemkab Klungkung Disain Semarapura dan Goa Lawah Jadi Kota Budaya dan Pariwisata Hijau

Bupati Klungkung Made Satria yang hadir dalam kesempatan itu, mengatakan era globalisasi ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi, membuat kehadiran lembaga adat yang kuat sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban masyarakat Bali.

“Perkembangan teknologi yang sangat cepat, apabila tidak digunakan dengan bijak, tentu dapat menimbulkan permasalahan dan keributan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan MDA Kecamatan menjadi salah satu upaya untuk menyatukan dan mempererat Desa Adat di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Satria.

Lebih lanjut, Bupati Satria menambahkan bahwa pembangunan di Kabupaten Klungkung saat ini terus berkembang, baik secara fisik maupun spiritual. Ia berharap dengan terbentuknya MDA Kecamatan se-Kabupaten Klungkung, lembaga ini dapat berperan aktif dalam mendukung dan melanjutkan pembangunan serta kemajuan daerah, baik di Kabupaten Klungkung maupun di Provinsi Bali.

Baca juga :  Akses Jalan Getakan–Gunungrata Dibuka Bertahap Usai Penanganan Pohon Roboh

Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta menyampaikan bahwa terdapat dua syarat utama bagi bakal calon prajuru MDA Kecamatan untuk dapat lolos dan selanjutnya menjadi Tri Angga. Pertama, calon harus merupakan krama Desa Adat di kecamatan setempat, dan kedua minimal memiliki ijazah setingkat SMA atau sederajat.

Baca juga :  Atasi Overkapasitas, Pemkab Klungkung Ubah TPA Open Dumping Jadi TPST

Sebelumnya, pada 13 Desember 2025 telah dilaksanakan Pesangkepan Alitan di masing-masing kecamatan untuk memilih calon prajuru MDA Kecamatan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Selanjutnya, seluruh calon terpilih dikumpulkan untuk menyatakan komitmen dan kesiapan menjalankan tugas sebagai Tri Angga MDA Kecamatan selama lima tahun ke depan.

Rangkaian kegiatan pengukuhan ini juga disertai dengan prosesi Pejaya-Jayaan di Pura Agung Kentel Gumi yang dipuput oleh Ida Pedanda Gede Manuaba dari Griya Tusan.

Editor: Agus Pebriana