DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ni Made Widyastuti Pramesti, korban kasus penganiayaan terdakwa Ciaran Francis Caulfield, warga negara asing (WNA) owner Villa Kubu Seminyak, menghaturkan ‘Banten Pejati’ (sarana upacara Hindu) di pura Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, ia berdo’a dan memohon agar proses hukum kasusnya benar-benar dapat memberinya keadilan. 

Permohonan ini ia lakukan pada Minggu (5/7) saat hari Purnama Kasa, yakni Purnama yang jatuh pada bulan pertama dalam sistem kalender Bali. Dengan ditemani sang suami, Made Widyastuti bersimpuh dan mengadu dihadapan Sang Hyang Parama Kawi di Pura Padmasana PN Denpasar.

“Saya tidak memiliki apa-apa, saya hanya bisa memohon kepada Hyang Widhi agar kasus ini dapat terungkap terang benderang,” ujarnya.

“Saya memohon kepada Hyang Widhi agar keadilan bisa ditegakkan. Semoga penegak hukum terketuk hatinya. Melihat saya sebagai wanita dan seorang ibu yang dianiaya. Pastilah semua penegak hukum punya ibu yang melahirkan,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca juga :  Motor Digadaikan Korban, Pembela Terdakwa: Prajurit Bertindak Karena Rangkaian Sebab-Akibat

Ia berharap dan mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu mencari keuntungan pribadi dengan menghembuskan isu tidak benar dalam kasusnya ini. “Saya tidak punya apa-apa, sementara si bule punya banyak uang,” sebutnya.

“Saya memohon Ida Hyang Widhi Wasa memberi keteguhan hati dan kecemerlangan pikiran kepada para penegak hukum agar kasus ini dibuka terang benderang. Begitu juga jangan sampai ada memanfaatkan keadaan. Bisa kena karma nanti memfitnah ibu yang teraniaya,” ungkapnya.

“Hal ini tidak baik dalam kasus saya. Saya tak punya apa-apa, sementara si bule uangnya banyak. Kehidupan saya sudah menderita, jangan sampai pindah ke orang lain dan anak cucu,” terang Widyastuti dengan nada dan mimik bergetar.

Baca juga :  Surat Made Widyastuti, Perempuan Bali yang Dianiaya WNA di Tanah Sendiri

Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari ia menggunakan uang perusahaan. Atas kesalahan itu Made Widyastuti mengaku dan siap bertanggungjawab mengembalikannya. Bahkan saat rapat pertanggungjawaban Made Mengaku sudah mengembalikan sebagian uang tersebut.

Namun, petaka menimpanya, terdakwa Ciaran Francis Caulfield terlanjur gelap mata dan kalap. Ia disekap dan dianiaya selama dua hari. Tidak boleh pulang sebelum mengembalikan keseluruhan uang yang ia gunakan. Dilepaskan hanya jika suaminya datang membawa sertifikat rumah tinggalnya yang masih atas nama sang mertua.

Akhirnya, setelah sertifikat rumah dan beberapa barang harta bendanya diserahkan, dan mengalami penganiayaan pemukulan bahkan disemprot dengan racun serangga hingga membuatnya trauma melihat benda apapun yang menyerupai botol racun serangga itu, barulah ia dibiarkan pulang ke rumah menemui anak-anaknya yang tengah ketakutan dan mencemaskan nasib ibunya.

Baca juga :  Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA Pada 1-14 Januari 2021

Peristiwa yang terjadi pada Desember 2019 itu, ia baru dapat ditindaklanjuti setelah ia mendapatkan pendampingan dan pembelaan hukum dari lawyer yang mau membelanya tanpa imbalan bayaran, karena memang dia tidak memiliki apa-apa.

Dan kini, proses hukum kasusnya ini sudah akan memasuki persidangan ketiga, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa yang akan dilaksanakan pada Selasa (7/7). Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum D.I. Rindayani telah menyampaikan tanggapan menolak eksepsi diajukan kuasa hukum terdakwa. (*)