DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Pemerintah Kota Denpasar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 yang berfokus pada penertiban aset dan optimalisasi pendapatan pajak daerah di Ruang Sewaka Mahottama, Kamis (14/11/2025).

Hadir dalam kegiatan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Perwakilan KPK RI Kasub Wil V Nurul Ihsan Al Huda.

Jaya Negara dalam sambutannya mengatakan pertemuan ini akan membahas dua isu penting yakni penertiban aset dan optimalisasi pendapatan pajak daerah.

“Kedua hal ini sangat erat kaitannya dengan upaya pemberantasan Korupsi, karena pengelolaan aset yang baik dan optimalisasi pendapatan pajak daerah yang efektif merupakan pondasi bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Penertiban aset merupakan langkah krusial mencegah terjadinya korupsi. Dengan Tertibnya pengelolaan aset, kita dapat memastikan semua aset daerah tercatat baik, dikelola secara profesional, dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Hal ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset, tetapi juga mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan aset daerah,“ ujar Jaya Negara.

Baca juga :  Pemkot Denpasar dan Kejari Tandatangani MoU Program JAGA DESA

Ditambahkan Jaya Negara, upaya optimalisasi pendapatan pajak daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel. Dengan sistem pajak yang baik, dapat meminimalisir potensi kebocoran penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendapatan daerah yang optimal akan memberikan dampak positif.

“Dapat kami sampaikan capaian pemenuhan MCP Kota Denpasar per tanggal 13 november 2025 Pukul 20.00 wita dengan persentase 89,20% dari 8 Area pemenuhan meliputi: area perencanaan (91,24%), area penganggaran (93,88%), area Pengadaan barang dan jasa (98,88%), area Pelayanan publik (99,99%), area pengawasan apip (80,29), area manajemen ASN (92,54%), area Pengelolaan BMD (74,61%), dan area optimalisasi Pendapatan daerah (52,66%),” ungkapnya.

Jaya Negara juga mengatakan, koordinasi dengan stakeholder terkait untuk pemenuhan dokumen pendukung, mengawal proses di BPN atas usulan sertifikasi tanah yang sudah diajukan dan menyelesaikan kejelasan permasalahan asset merupakan beberapa upaya yang akan dilakukan untuk mencapai persentase pemenuhan area pengelolaan BMD yang optimal.

Baca juga :  Kendalikan Inflasi Kota Denpasar, Operasi Pasar Murah Digelar

Selanjutnya, Jaya Negara menyampaikan, untuk meminimalisir kendala beberapa upaya akan kami lakukan seperti, lebih intensif dalam melakukan pembinaan kepada wajib pajak secara bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri dan OPD terkait, membangun komunikasi yang lebih efektif dengan wajib pajak untuk dapat memantau pergerakan pembayaran tunggakan, dan jumlah tunggakan wajib pajak.

Selain itu, juga diperlukan pelaksanaan digitalisasi penagihan, korespondensi melalui sistem daring dan penguatan integrasi data pada simpada terpadu untuk mempercepat validasi serta menutup Celah manipulasi pelaporan.

Terkait lain hal-hal yang telah dan sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar, untuk mendukung program korsupgah KPK RI, Tahun 2025 dan capaian MCSP 2025 Triwulan IV ini, akan dijelaskan lebih lanjut oleh perangkat daerah pengampu yang juga kami hadirkan pada keseempatan ini.

Lebih jauh, Jaya Negara juga menyampaikan, Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan korupsi. Kami telah dan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal, yang berlandaskan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Beri Bimtek Tingkatkan Performa Pengelola Pasar Desa 

“Kami juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk itu, saya Mengajak seluruh pihak yang hadir di sini untuk Bekerja sama, dan berkomitmen dalam menjalankan program MCSP ini dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu Perwakilan KPK RI Kasatgas Korsup Wilayah V.2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kondisi setiap daerah di Indonesia tidak sama, namun regulasinya sama.

Ada yang MCSP menengah, keatas dan kebawah. Seiring perkembangan zaman dan teknologi KPK terus melakukan modifikasi terhadap MCSP untuk jalannya pemerintahan daerah.

Bali merupakan percontohan daripada daerah lainnya maka MCSP harus bisa diselesaikan, dan harus ada parameter di wilayah Bali seperti wilayah lainnya yang ada di Indonesia.

“Rapat kali ini kami mendalami area di MCSP, seperti aset tanah. Hal ini menjadi hal penting di KPK, karena masih banyak aset tanah di Indonesia yang jadi masalah,” kata Ichsan Al Huda.

Editor: Agus Pebriana