DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – DPRD Provinsi Bali menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang Paripurna, Selasa (28/10/2025). Empat Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola daerah.

Empat Raperda itu yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.

Lalu, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pemerintah Provinsi Bali berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan terkait pertanyaan, pandangan, usul, dan saran yang disampaikan selama proses pembahasan melalui tanya jawab, tukar informasi, serta klarifikasi bersama forum Dewan yang terhormat.

Baca juga :  Kaban Kesbangpol Ngurah Wiryanata Ditunjuk Jadi Plt Sekretaris DPRD Bali

Seluruh pandangan, usul, dan saran dari segenap anggota Dewan akan menjadi catatan penting dalam mengimplementasikan kebijakan pada masa mendatang.

Dinamika yang berkembang selama pembahasan menjadi wujud komitmen, keseriusan, dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD untuk menetapkan kebijakan yang mendukung peningkatan kinerja pemerintahan, serta pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat secara luas.

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali, baik eksekutif maupun legislatif, akan terus berupaya memberikan dukungan terhadap kepentingan masyarakat secara luas.

Terlebih, hal ini berkaitan dengan mata pencaharian dan penegasan tata kelola administrasi angkutan sewa yang melibatkan angkutan konvensional maupun penyedia layanan daring.

“Pada prinsipnya kami berpatokan pada bagaimana ketika ada peluang kerja, kita bisa memberikan fasilitas kepada masyarakat kita sendiri. Saat ini pembahasannya sudah memasuki tahapan eksekutif dan legislatif, dan tampak jelas bahwa teman-teman driver ikut mengawal sejak awal hingga ke pusat,” tegas Wagub Giri Prasta.

Baca juga :  Hadiri Pitra Yadnya Desa Kedewatan, Giri Titipkan Pesan ke Generasi Penerus

Untuk tetap memberikan peluang bagi banyak pihak yang memiliki hak dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, para driver non-Bali diharapkan mengikuti ketentuan dan regulasi yang diatur dalam Perda ini.

“Ketika Perda telah disahkan dan diundangkan menjadi aturan daerah di Provinsi Bali, semua pihak wajib menaati dan melaksanakannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini sudah disosialisasikan secara masif, namun jika masih ada driver yang bandel dan tidak patuh, maka akan diberikan sanksi,” terangnya.

Untuk melakukan penertiban, akan dilakukan sidak bersama yang melibatkan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan. Tujuannya agar penyedia angkutan sewa dapat tertib dan menjadi role model di Indonesia.

Baca juga :  Gubernur Koster Minta Dewan Segera Bahas Raperda Pungutan Wisman

Selain forum driver dan instansi terkait, pengawasan juga dapat dilakukan oleh masyarakat atau pengguna layanan angkutan sewa itu sendiri apabila menemukan kejanggalan atau kekurangan, karena hal ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

Perda ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan berkaitan dengan sanksi administratif yang akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama, tergantung pada langkah-langkah yang telah ditetapkan.

Dengan telah disetujuinya empat Raperda dimaksud, selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga penetapan empat Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Editor: Agus Pebriana