Kejagung Periksa Google Indonesia Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Kali ini, Tim Penyidik memeriksa satu orang saksi dari pihak Google for Education PT Google Indonesia, berinisial OB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan OB diperiksa untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan program tersebut atas nama tersangka MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terangnya.
Program Digitalisasi Pendidikan Dikbudristek periode 2019–2022 menjadi sorotan setelah diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan sarana dan prasarana berbasis teknologi.
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai hampir Rp10 triliun pada 2019–2022. Program tersebut diduga bermasalah karena adanya perubahan spesifikasi teknis yang mengarah pada produk tertentu. Hasil penyidikan awal memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.
Sejak Mei 2025, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dua staf khusus mantan Mendikbudristek. Bahkan, sejumlah di antaranya sempat dijemput paksa dan dicegah bepergian ke luar negeri.
Adapun Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satunya adalah mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan