DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging menegaskan, sebanyak 106 bidang tanah yang beririsan dengan kawasan Mangrove berpotensi dibatalkan. Hal itu akan dilakukan jika terbukti masuk ke dalam area Taman Hutan Rakyat (Tahura) Mangrove di wilayah Bali Selatan.

“Masih kami dalami. Kalau hasil pengecekan terakhir benar-benar fix masuk kawasan hutan, ya kami batalkan. BPN memiliki kewenangan untuk itu. Dalam asas contrarius actus, pejabat yang menerbitkan produk bisa pula memperbaikinya,” tegas Made Daging, Rabu (24/9/2025).

Baca juga :  Kuasa Hukum Made Daging Siap Hadapi Praperadilan Besok, Tegaskan Kasus Ini Kriminalisasi

Ia menambahkan, pihaknya akan meninjau ulang status seluruh bidang tanah tersebut. Namun, ia berharap pihak kehutanan segera menunjukkan dasar hukum penetapan kawasan Tahura Mangrove, termasuk luasan serta batas-batas resminya.

“Kalau hanya ada irisan sedikit, BPN bisa melakukan penataan ulang bidang tanah sehingga masuk dalam kawasan Tahura. Prinsipnya, tanah yang berstatus hutan memang bisa dibatalkan sertifikatnya,” ujarnya.

Baca juga :  Kasus Sertifikat Tanah Ganda BPD Bali, Ombudsman Minta Polisi Inisiatif Selidiki

Sebelumnya, dalam rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali, Selasa (23/9), Made Daging mengungkap tanah-tanah tersebut telah dikonversi menjadi lahan industri milik perorangan sekitar tahun 2023.

Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti status awal peruntukan lahan itu sebelum konversi, apakah memang bagian dari Tahura Mangrove atau sejak awal murni ditetapkan sebagai kawasan industri.

Baca juga :  Praperadilan Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Soroti Pasal Tak Relevan dan Daluarsa

Adapun dari 106 bidang tanah yang dikonversi pada 2023 tersebut, sebanyak 71 bidang berada di Kabupaten Badung. Sementara itu, 35 bidang lainnya tercatat di wilayah Kota Denpasar.

Reporter: Yulius N