DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Kabupaten Jember resmi melangkah ke tahap visitasi dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Jawa Timur 2025.

Tahapan ini ditandai dengan kedatangan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Sholahudin, ke Kantor Diskominfo Jember pada Selasa (23/9/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran jawaban kuesioner yang telah disampaikan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jember.

Baca juga :  UNICEF Gandeng Pemkab Jember Tangani KLB Campak, Armunanto: Anak Harus Lebih Sejahtera

Proses verifikasi lapangan ini dianggap penting, sebab penilaian keterbukaan informasi tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi.

“Visitasi ini penting untuk menilai praktik nyata keterbukaan informasi publik. Bagaimana implementasi benar-benar dapat dirasakan masyarakat, bukan hanya data di atas kertas,” ucap Sholahudin.

Ia menekankan pentingnya transformasi digital sebagai pilar utama keterbukaan informasi publik di masa depan.

“Informasi publik wajib sederhana, inklusif, dan dapat dipahami semua kalangan. Tantangan kita adalah memastikan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, tidak tertinggal,” jelasnya.

Baca juga :  Bulog Gandeng Pemkab Jember Sosialisasikan Penyaluran Bantuan Pangan Juni - Juli 2025

Dalam kesempatan tersebut, turut diverifikasi dua desa di Jember, yakni Sidomulyo di Kecamatan Silo dan Sidomukti di Kecamatan Mayang.

Keduanya masuk dalam empat desa yang diusulkan untuk mengikuti monitoring serta evaluasi keterbukaan informasi publik tingkat Jawa Timur.

Plt Kepala Diskominfo Jember, Regar Jeane Dealen Nangka, menyebut penguatan sumber daya masih menjadi kebutuhan mendesak dalam pengelolaan keterbukaan informasi.

Baca juga :  Distribusi Insentif Guru Ngaji di Jember Hampir Rampung, Gus Fawait Tegaskan Peran Mereka sebagai Penopang Moral Bangsa

“Beban kerja semakin besar. Karena itu, ke depan perlu ada dukungan SDM dan insentif memadai agar kualitas layanan meningkat,” tegas Regar.

Ia menambahkan, koordinasi antara PPID utama, perangkat daerah, kecamatan hingga desa akan diperkuat untuk mempercepat penyelesaian setiap kendala dalam pelayanan informasi publik.