BPN Bali Klarifikasi Sertifikat Lahan Pabrik WN Rusia Dekat Tahura
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali angkat bicara terkait polemik pabrik milik warga negara Rusia yang berdiri di kawasan Tahura Mangrove. Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, menegaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat resmi atas nama warga lokal.
“Itu sudah bersertifikat atas nama perorangan orang Bali. Riwayat tanahnya berasal dari milik adat, kemudian diproses melalui konversi, dan tata ruangnya pun sesuai,” ujar Made Daging usai menghadiri rapat di Kantor DPRD Bali, Selasa (23/9/2025).
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui secara detail proses konversi lahan tersebut. Dugaan sementara, konversi dilakukan sekitar tahun 2023. “Kalau di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baru dimunculkan sekitar 2023 atau 2024,” jelasnya.
Sebelum konversi dilakukan, Made Daging juga tidak bisa memastikan peruntukan awal lahan itu. Apakah masuk kawasan Tahura Mangrove atau justru telah ditetapkan sebagai kawasan industri.
“Perlu dicek tata ruang sebelumnya. Yang jelas, RDTR terbaru menyatakan kawasan itu untuk industri,” tegasnya.
Lebih jauh, BPN Bali mencatat ada 106 bidang tanah bersertifikat milik perorangan yang bersinggungan dengan kawasan Tahura Mangrove. Dari jumlah itu, 71 bidang berada di Kabupaten Badung dan 35 bidang lainnya masuk wilayah Kota Denpasar.
“Kalau memang terbukti masuk kawasan hutan, sertifikatnya bisa dibatalkan. Karena lahan di kawasan hutan tidak boleh diterbitkan sertifikat atas nama perorangan maupun badan hukum,” terang Made Daging.
Ia menambahkan, jika pemerintah ingin memastikan kawasan itu sepenuhnya menjadi Tahura Mangrove, maka langkah utama yang harus ditempuh adalah memperbaiki tata ruang.
“Ini pekerjaan rumah kita bersama. Kalau ingin kawasan itu steril dari bangunan, tata ruang harus diperbaiki. Itu juga penting untuk memberi kepastian investasi bagi masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Yulius N

Tinggalkan Balasan