DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR, BALI – Surya pagi itu menjadi saksi. Sinarnya menyusup celah pohon dan bangunan saat satu persatu pemimpin Bali mulai berdatangan di Pura Samuan Tiga, Bedulu Blahbatuh Gianyar, Jumat (11/7). Tidak kurang dari 2000 orang. Mereka adalah penekek tanah Bali. Ada lurah, kepala desa, bendesa adat dan bupati/wali kota se-Bali.

Cerita dan tegur sapa berhenti seketika murdaning jagat Bali, Gubernur Wayan Koster tiba. Setelah salam sapa, Koster pun mulai bicara. Pesannya jelas dan arahannya tegas. Desa harus mengelola sampahnya sendiri. Pola angkut buang harus segera dihentikan.

Bukan tanpa dasar. Bali menghasilkan sekitar 3.436 ton sampah setiap hari, 60 persennya berasal dari rumah tangga dan 17 persen berupa sampah plastik sekali pakai. Sebagian besar sampah ini berasal dari wilayah desa, kelurahan, dan desa adat.

Baca juga :  Bertemu Tiga Menteri di Jakarta, Koster Amankan Program Infrastruktur Strategis Bali

Koster memperingatkan, kelalaian menangani sampah bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga mengancam masa depan pariwisata Bali. Ia menekankan, seluruh pemimpin wilayah harus menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber secara menyeluruh, dari rumah tangga hingga ke TPS3R.

Selain itu, penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet, dan kemasan plastik di bawah 1 liter wajib dilarang, termasuk dalam upacara adat dan aktivitas pasar tradisional. “Sampah di desa harus selesai di desa. Desaku bersih tanpa mengotori desa lainnya,” ujarnya.

Baca juga :  Mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali, Gubernur Koster Serap Aspirasi Komunitas Kreatif Digital

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kelompok peduli lingkungan. Tim bertugas memberikan edukasi dan melakukan pengawasan ketat, termasuk mendorong pasar tradisional beralih ke kantong ramah lingkungan.

Sebagai dukungan, Pemprov Bali akan memberikan insentif hingga Rp1 miliar bagi desa, kelurahan, dan desa adat yang berhasil mengelola sampah dengan baik. Sebaliknya, desa yang gagal melaksanakan kebijakan ini akan dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan bantuan keuangan dan insentif.

Koster menegaskan tenggat waktu pelaksanaan kebijakan ini adalah 1 Januari 2026. “Ini bukan program simbolik. Ini komitmen moral menjaga masa depan Bali. Kalau saudara gagal kelola sampah di desa, berarti saudara gagal menjaga Bali,” tegasnya.

Baca juga :  Papan Kantor Diplomatik Australia Resmi Gunakan Aksara Bali

Bukan utopia. Bukti program ini realistis sejumlah desa adat telah berhasil menjalankan pengelolaan sampah secara efektif. Mereka adalah Bendesa Adat Punggul (Badung), Bendesa Adat Taro (Gianyar), Bendesa Adat Bindu (Badung), dan Bendesa Adat Cemenggaon (Gianyar).

Pemilihan Pura Samuan Tiga sebagai tempat pertemuan ini memberi sinyal keseriusan komitmen dan janji skala niskala. Pura Samuan Tiga adalah simbol persatuan pemimpin.