Ketua JMSI Kritik Rektor USK, Ingatkan Opini di Media Tunduk UU Pers
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Dr. Teguh Santosa, menilai langkah Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Marwan, melaporkan penulis opini ke polisi merupakan kekeliruan dalam memahami kerja jurnalistik.
Menurut Teguh, opini yang dimuat di media massa merupakan bagian dari karya jurnalistik yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Opini itu diterbitkan di media pers, dan itu bagian dari kerja pers. Maka penyelesaiannya pun harus tunduk pada UU Pers,” tegas Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 Juli 2025.
Pernyataan itu disampaikan Teguh menanggapi laporan polisi yang dilayangkan Rektor USK terhadap penulis opini yang diterbitkan di sejumlah media siber. Isu tersebut juga telah dibahas secara khusus oleh JMSI Pusat, khususnya bersama Bidang Kerja Sama Antar Lembaga.
Diketahui sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa Rektor USK melaporkan penulis opini berjudul “Rektor Universitas Syiah Kuala Polisikan Penulis Opini” ke pihak kepolisian.
Teguh mengingatkan bahwa Dewan Pers dan Polri telah memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) yang mewajibkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan sesuai UU Pers, bukan melalui jalur pidana.
“Dalam MoU itu dijelaskan, kalau polisi menerima laporan soal pemberitaan, harus dikoordinasikan dulu dengan Dewan Pers. Kalau Dewan Pers menyatakan itu karya jurnalistik, penyelesaiannya lewat hak jawab, hak koreksi, atau dilimpahkan ke Dewan Pers,” jelas Teguh.
Ia menilai, langkah rektor menempuh jalur pidana justru bertentangan dengan semangat penyelesaian sengketa pers yang telah disepakati negara.
“Mestinya sebagai rektor, beliau tidak menempuh jalur pidana umum, karena ini adalah produk pers,” ujarnya.
Teguh menambahkan, apabila pihak yang merasa dirugikan tidak diberi ruang dalam media, masih tersedia mekanisme hak jawab. Namun, membawa persoalan ini ke ranah pidana dianggap tidak tepat.
“Barangkali dia (rektor) merasa tidak diberi kesempatan yang sama. Ya sudah, dia punya hak jawab. Tapi bukan berarti langsung membawa ke jalur pidana,” ujar Teguh.
Ia mengakui masih ada aparat penegak hukum yang belum memahami sepenuhnya mekanisme penyelesaian sengketa pers. Namun, dalam kasus ini, ia menegaskan seharusnya polisi paham adanya MoU dengan Dewan Pers.
“Memang tidak semua orang di jajaran kepolisian memahami UU Pers. Tapi mereka harusnya tahu, ada MoU dan mekanismenya jelas,” tutup Teguh.

Tinggalkan Balasan