DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dalam menyita dana sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group.

Penyitaan dana dari lima entitas usaha di bawah Wilmar Group tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat STN Ahmad Rifai mengatakan, langkah ini mencerminkan komitmen nyata negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan rakyat, khususnya petani dan nelayan yang selama ini menjadi pihak paling terdampak.

Baca juga :  Kejagung Amankan Elisabeth Riski, DPO Kasus Penggelapan PT Eka Prima Graha

“Ini adalah langkah monumental. Keberhasilan Kejagung menyita dana hingga Rp11,8 triliun adalah bukti nyata bahwa hukum bisa ditegakkan bahkan terhadap korporasi besar,” ujar Rifai.

Dana sebesar Rp11.880.351.802.619 disita dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus korupsi CPO yang terjadi pada periode 2021–2022 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6 triliun dan merugikan perekonomian nasional hingga Rp12,3 triliun. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas dalam bentuk kelangkaan minyak goreng dan melonjaknya harga kebutuhan pokok tersebut di pasaran.

Baca juga :  Tim Kejagung dan Kejari Badung Sita Aset Terduga Pelaku Korupsi PT ASABRI

STN menilai, penyitaan ini harus menjadi peringatan keras bagi korporasi lainnya. Rifai menyerukan agar perusahaan-perusahaan lain yang juga disebut dalam kasus ini, seperti Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, turut bertanggung jawab dengan mengembalikan kerugian negara sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

“Kami juga mendesak pemerintah agar memperkuat pengawasan terhadap tata niaga komoditas strategis. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tambah Rifai.

Baca juga :  Perkara Korupsi BTS, Kejagung Tahan Menkominfo Johnny Plate

Selain itu, STN juga mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut mereka, aturan tersebut sangat penting untuk memberikan payung hukum dalam merampas aset hasil tindak pidana, baik yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung, tanpa perlu menunggu putusan pidana.

“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan bersama rakyat untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan. Mari kita jaga momentum ini untuk membangun Indonesia yang bersih dari korupsi dan berpihak kepada rakyat kecil,” pungkas Rifai.

Editor: Agus Pebriana