DIKSIMERDEKA.COM, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember resmi membebaskan retribusi parkir di seluruh lahan milik Dinas Perhubungan mulai Kamis (22/5/2025) hingga Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program kerja 100 hari Bupati Jember Muhammad Fawait yang dikenal dengan nama Pro Gus’e.

Selain parkir gratis, Pemkab Jember juga menghapus denda pajak kendaraan bermotor selama periode yang sama, sebagai bentuk stimulan bagi masyarakat.

Baca juga :  Deretan 12 Event Meriah Akhir Tahun, Strategi Jember Dongkrak Ekonomi Lokal

“Guna memberikan stimulan bagi masyarakat, Pemkab Jember memutuskan penghapusan denda pajak bermotor hingga bulan Agustus 2025,” ujar Bupati Fawait.

Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dan ringan dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa terbebani denda.

“Mulai malam ini, kami menggratiskan retribusi parkir hingga bulan Agustus 2025,” lanjutnya saat ditemui usai rapat koordinasi.

Baca juga :  Peserta Asing dari Cina dan Pakistan Ikut Ramaikan Tajemtra Jember

Parkir gratis hanya berlaku di area pinggir jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.

“Yang parkir di pinggir jalan menjadi kewenangan Dishub Jember dan itu digratiskan,” jelas Fawait.

Ia menambahkan bahwa petugas parkir tetap akan menerima gaji sesuai hak mereka, meskipun masyarakat tidak lagi membayar retribusi.

Baca juga :  Evaluasi Total, Jember Siap Bangkit Pasca Porprov Jatim IX

Juru parkir resmi dari pemerintah akan tetap bekerja seperti biasa tanpa menarik karcis dari pengendara.

Namun, parkir di area privat seperti pusat perbelanjaan Roxy dan Lippo tetap dikenakan biaya karena berada di luar wewenang Dishub.

“Kalau masuk mall seperti di Roxy dan Lippo itu masih berbayar karena aturannya berbeda,” pungkasnya.

Reporter: Syakur