DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, Bonislav Vasilev (33), akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah membuat keributan saat malam pengerupukan, sehari menjelang Hari Raya Nyepi pada Jumat (29/4/2025). Permohonan maaf itu disampaikan melalui surat kepada Desa Adat Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Kuasa hukum Bonislav, Wayan Mudita, mengatakan bahwa kliennya menyadari sepenuhnya kesalahan yang telah diperbuat dan sangat menyesali tindakannya.

“Karena klien kami menyadari kesalahan, maka seluruh syarat dan keputusan yang diberikan oleh desa adat akan diterimanya,” ujar Mudita usai paruman di wantilan desa adat setempat, Kamis (10/4).

Mudita menyampaikan bahwa kliennya telah diberikan pemahaman mengenai adat dan budaya Bali, dan akhirnya menyadari kesalahannya tanpa adanya paksaan dari pihak kuasa hukum.

“Permintaan maaf yang disampaikan adalah inisiatif pribadi dari Bonislav. Kami sebagai kuasa hukum hanya memfasilitasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, demi memulihkan keharmonisan antara warga dan pihak yang bersangkutan.

Ia juga mengapresiasi masyarakat dan perangkat Desa Adat Tumbak Bayuh karena telah menerima permintaan maaf dari kliennya. Menurut Mudita, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan bendesa adat setempat guna menyelesaikan sanksi dan persyaratan yang telah disepakati.

“Desa adat telah mengambil keputusan dan menyatakan permasalahan ini selesai, dengan mengedepankan prinsip keharmonisan,” pungkas Mudita.

Sementara itu, Bendesa Adat Tumbak Bayuh, Ida Bagus Gede Widnyana, mengatakan masyarakat Desa Adat telah menerima permohonan maaf dari Bonislav. Namun dengan syarat Bonislav harus memenuhi ketentuan dalam awig-awig desa.

“Ketika surat permohonan maaf itu kami terima, kemudian kami membuat paruman desa. Dan paruman desa menerima permohonan maaf itu, dengan syarat memenuhi apa yang tertuang di awig-awig dan pararem,” terangnya.

Bonislav dinilai telah melanggar ketertiban adat karena dalam kondisi mabuk membuat keributan saat masyarakat tengah melaksanakan upacara yadnya. Berdasarkan awig-awig dan pararem Desa Adat Tumbak Bayuh, Bonislav dijatuhi denda adat berupa 500 keping uang kepeng bolong untuk pelanggaran pertama, dan 4.900 keping untuk pelanggaran kedua.

Selain itu, sebagai bentuk penyucian dan pemulihan keharmonisan spiritual, Bonislav diwajibkan melaksanakan upacara pemarisudha bhuwana atau upacara penyucian bumi.

Adapun Bonislav melalui kuasa hukumnya telah melaksanakan sanksi yaitu upacara pemarisudha di Desa Tumbak Bayuh.

Saat ini, Bonislav juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Badung. Ia disangka melanggar hukum pidana karena membawa senjata tajam dan menimbulkan keributan di tengah masyarakat.

Editor: Agus Pebriana