DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Warga Banjar Sental Kangin, Nusa Penida Klungkung dibuat mencekam di hari Ngembak Geni atau satu hari setelah hari raya Nyepi, Minggu 30 Maret 2025. Penyebabnya, keributan yang diduga dipicu oleh ulah salah satu dari 7 warga yang terkena sanksi kesepekang dan kanorayang.

Sanksi kesepekang dan kanorayang sendiri merupakan sanksi hukum adat Bali bagi warga yang melanggar hukum atau keputusan adat. Sanksi ini berupa dikeluarkan dari anggota adat dan dilarang menggunakan fasilitas adat.

Kelian Banjar Adat Sental Kangin, Nyoman Supaya menerangkan keribuatan yang terjadi dipicu oleh ulah KP, salah satu warga yang terkena sanksi melintas dengan sepeda motor di depan posko siskamling sambil menaikan kaki di setang dan menggeber-geber gas sepeda motornya di depan warga yang tengah berkumpul di posko.

Karena dinilai tidak sopan, sontak warga meneriakinya. Selang beberapa saat, KP kembali ke posko bersama anaknya KS, yang seorang tentara. KS tidak terima ayahnya diteriaki dan menantang warga.

“Warga yang ada di posko itu semua turun karena marah. Saya peringatkan dia sebagai aparat, jangan memprovokasi warga bisa marah. Saya suruh dia pulang, tapi dia tidak mau malah mencak-mencak,” ujar Kelian Banjar Adat Sental Kangin, Nyoman Supaya melalui sambungan telepon, Selasa (1/4/25).

Beberapa saat kemudian datang kelompoknya tiga orang mendatangi lokasi. Kondisi itu memantik kemarahan warga dan membuat situasi semakin memanas. Nyoman Supaya mengatakan warga bahkan sampai membunyikan kulkul bulus atau alat tradisional Bali untuk sistem peringatan bahaya.

“Akhirnya karena mereka ini dianggap menentang, dipukulah kentongan kulkul bulus, dan warga turun semua. Untung ada saya di sana bisa meredam, kalau tidak ada saya bisa beda ceritanya. Saya suruh mereka pulang, karena warga sudah emosi. Bahkan warga ada yang mau mendatangi rumahnya, tapi saya cegah,” paparnya.

Warga pun semakin membludak dan kondisi emosi. Beruntung, kata Nyoman Supaya, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida dan Komando Rayon Militer (Koramil) setempat bersama jajarannya datang mengamankan yang bersangkutan.

“Melihat kondisi emosi warga, saya sendiri tidak berani menjamin keselamatan mereka. Saya sampaikan kepada Kapolsek agar orang-orang ini diamankan sebelum malam tiba. Akhirnya petugas Polsek mengamankan mereka, sedangkan anggota tentara diamankan oleh petugas Koramil,” katanya.

Keputusan Sanksi Kesepekang dan Kanorayang

Nyoman Supaya menjelaskan, keputusan mengenakan sanksi kasepekang hingga kanorayang terhadap 7 kepala keluarga (KK) warga Banjar Adat Sental Kangin, Desa Adat Ped, Nusa Penida ini terpaksa dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak mematuhi bahkan menentang keputusan banjar.

Pengenaan sanksi tersebut, katanya, telah melalui proses paruman dan kepada yang bersangkutan telah diberi kesempatan memperbaiki diri.

Nyoman Supaya menuturkan, konflik ini berawal penataan lahan negara seluas kurang lebih 7 are bekas gubuk petani rumput laut di pinggir pantai Banjar Sental Kangin. Lahan yang dulunya dipakai oleh petani rumput laut itu ditinggalkan warga dan menjadi kumuh.

Kemudian muncul inisiatif dari tokoh masyarakat setempat bernama Ketut Leo mengajak masyarakat Sental Kangin menata agar kawasan tersebut menjadi rapi dan menarik kunjungan wisatawan. Lantas dilakukanlah penataan dan pembangunan senderan penahan abrasi pantai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida.

Namun belakangan muncul konflik antar warga saat pembagian pengelolaan lahan. Hasil parum banjar lahan tersebut dikelola oleh 100 KK warga banjar Sental Kangin. Karena luas lahan tidak memungkinkan jika dibagi per KK, maka dibagilah menjadi 5 kelompok.

Salah satu kelompok warga, diduga mengambil lahan strategis sepanjang 71 meter secara sepihak, dari panjang 170 meter. Sementara 94 kepala keluarga lainnya yang terbagi menjadi 4 kelompok hanya mendapatkan sisa lahan sekitar 100 meter.

“Kami ingin membagi lahan ini secara adil agar semua warga desa adat mendapatkan manfaat. Tapi mereka (warga yang disanksi kanorayang, red) justru menguasai bagian terbesar tanpa mau berbagi,” kata Nyoman Supaya.

Ketika warga menuntut pembagian lahan yang lebih adil, mereka menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, yang semakin memicu kemarahan masyarakat adat.

“Akibat penolakan dan tindakan melawan keputusan rapat banjar, kelompok ini dikenai sanksi kesepekang. Namun, tidak berhenti di situ, mereka terus menantang keputusan adat hingga akhirnya dikenai sanksi kanorayang, bentuk hukuman adat yang lebih berat bagi mereka yang dianggap telah mencederai kesepakatan sosial dalam masyarakat adat,” singgungnya.

Nyoman Supaya menegaskan bahwa siapa pun yang melawan aturan adat dan mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama akan menghadapi konsekuensi berat.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semuanya. Awig-awig bukan hanya sekadar aturan, tapi juga identitas dan kehormatan desa adat kami,” tegasnya.