DLH Gianyar Tuai Sorotan Usai Gunakan Plastik Sekali Pakai Saat Lomba Peduli Lingkungan
DIKSIMERDEKA.COM, GIANYAR, BALI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar menuai sorotan publik lantaran kedapatan menggunakan minuman kemasan dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan.
Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak meja panitia masih dipenuhi dengan botol plastik, menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap kebijakan pengurangan sampah di Bali.
Hal itu dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 yang baru-baru ini diterbitkan.
Dalam SE tersebut, terhitung dari 3 Februari 2025, instansi pemerintah dan sekolah-sekolah di Bali diwajibkan untuk menggunakan botol minum guna ulang (tumbler) untuk mengurangi timbulan sampah plastik.
Lebih lanjut, imbauan serupa juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH terkait pembatasan penggunaan plastik.
Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Made Rentin, mengaku menyayangkan kejadian tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah soyogianya menjadi teladan dalam upaya mengurangi sampah plastik.
“Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat. Jika ingin mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka harus memberi contoh terlebih dahulu,” ujar Rentin dikutip dalam siaran pers, Sabtu (22/2/25).
Ia menekankan pentingnya komitmen dalam mengurangi timbulan sampah plastik.
Rentin berharap seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, BUMN, dan sektor perbankan, menunjukkan keseriusan dalam mendukung kebijakan ini demi keberlanjutan lingkungan di Bali.
Reporter: Komang Ari
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan