DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Hal ini diketahui setelah Kementrian Dalam Negeri, DPR RI, KPU dan Bawaslu menyepakati tanggal pelantikan bagi kepala daerah yang pemilihanya tidak mengalami proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :  Larut dalam Doa, Cerminkan Keteguhan Hati Gubernur Koster Jaga Adat dan Budaya

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II, Rabu (22/01/2025).

Sementara itu, bagi daerah yang masih mengalami sengketa pemilihan, proses pelantikan akan dilakukan paska putusan MK.

Baca juga :  Koster Target Partisipasi Perguruan Tinggi di Bali Naik 40 Persen 5 Tahun Kedepan

Adapun dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024, pasangan Koster-Giri berhasil mengungguli pasangan De Gadjah-Agus Suradnyana.

Koster-Giri mendapatkan suara 61,46 persen. Sementara De Gadjah-Agus Suradnyana mendapatkan 39,54 persen suara.

Menanggapi hasil tersebut, pasangan De Gadjah-Agus Suradnyana memutuskan tidak mengajukan gugatan ke MK. Mereka berdalih menghormati pilihan masyarakat dan siap berkolaborasi Koster-Giri membangun Bali.

Baca juga :  Gubernur Koster Ajak Mahasiswa Unud Terlibat dalam Pembangunan Bali

Editor: Agus Pebriana