DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ada yang menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan AA Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci terhadap AA Ngurah Oka dari Jero Kepisah Pedungan, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/1/25).

Saksi AA Ngurah Mayun (75) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa Jero Jambe Suci tidak ada hubungan saudara dengan Jero Kepisah dan tidak memiliki tanah di Kepisah.

Baca juga :  Jerit Warga Bali Diduga Korban Mafia Tanah Mencari Keadilan

“Menurut pengetahuan saksi, ada gak tanah-tanah milik di Jero Kepisah itu yang dimiliki oleh Jero Jambe Suci ?,” tanya Hakim Anggota, Ida Bagus Bamadewa Patiputra kepada saksi. “Tidak tahu. Setahu saya tanah di Kepisah milik Jero Kepisah,” jawab saksi AA Ngurah Mayun.

Begitupun saat ditanya oleh Putu Harry Suandana, penasihat hukum (PH) terdakwa Ngurah Oka. Saksi mengatakan mengetahui keluarga Jero Kepisah karena istri saksi berasal dari keluarga besar Jero Kepisah dan sepengetahuan saksi keluarga Jero Kepisah memiliki banyak tanah. 

Baca juga :  Penanganan Kasus Silsilah Jero Kepisah Kembali Menuai Sorotan

“Istri saya dari Kero Kepisah. Saya tahu Jero Kepisah punya banyak tanah sawah. Dari dulu tanah itu milik Jero Kepisah,” ujar saksi saat.

Seperti diketahui, perkara dugaan pemalsuan silsilah yang dilaporkan oleh AA Eka Wijaya terkait klaimnya atas kepemilikan tanah keluarga Jero Kepisah seluas kurang lebih 8 hektar yang berada di Subak Kerdung Pedungan, Denpasar Selatan. 

Baca juga :  Ulah Mafia Tanah di Bali? Kuasa Hukum Ungkap Perkara Jero Kepisah Harusnya Perdata Bukan Pidana

Eka Wijaya mengklaim tanah tersebut adalah milik leluhurnya I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Jambe Suci dan Ngurah Oka bersama keluarga ahli waris yang lain memalsukan silsilah seolah-olah I Gusti Gede Raka Ampug adalah leluhurnya sehingga dapat mensertifikatkan tanah tersebut.

Reporter: Yulius
Editor: Ngurah