DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG – Seorang wanita berinisial IM (25 tahun) diamankan Satuan Narkoba Polres Sigi di rumahnya di Desa Tongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (09/01/2025).

Wanita muda ini diamankan bersama 39 paket sabu dalam berbagai kemasan dengan berat bruto 39 gram.

Baca juga :  Bamsoet: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendur Sampai Kapanpun !

Kepala Satuan Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, timnya juga mengamankan seorang pria yang diduga pelaku lainnya.

Di samping itu, Polres Sigi juga mengamankan seorang pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitutu, Poso.

“Kami juga mengamankan seorang pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitupu, Poso yang bersama IM saat penggerebekan di rumahnya,” kata AKP Anton.

Baca juga :  Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp 23 Miliar, Selamatkan 39.256 Orang

Menurut Anton, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan,

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sembilan paket sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di Desa Tongoa,”

Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku, IM dan JU, telah diamankan di Mapolres Sigi.

Baca juga :  Nekat Edarkan Inex, Wanita Penjual Kue Ditangkap BNNP Bali

“Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan dua bungkus plastik klip kecil, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Agus Pebriana