DIKSIMERDEKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka korupsi penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022 pada salah satu BUMN di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tiga tersangka tersebut yaitu FI, ANN dan RR

Kepala Seksi Intelijen Tasikmalaya Hedriyan Suharyono menjelaskan pada tahun 2022, telah terjadi penyimpangan penyaluran KUR di salah satu Bank BUMN. Dari hasil penyelidikan telah ditemukan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tiga Tersangka.

Baca juga :  Kejari Tasikmalaya Geledah Kantor Agro Tech terkait Penyalahgunaan KUR

Suharyono mengatakan Tersangka ANN selaku Mantri memprakarsai 13 debitur dengan memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan KUR, lalu membuat analisa & rekomendasi yang tidak sesuai fakta atau kondisi sebenarnya para debitur.

Ia bersama-sama dengan FI melakukan pengambilan uang dari hasil pencairan KUR terhadap 13 debitur untuk kepentingan proyek pribadinya di CV. AGRO TECHNO.

Baca juga :  Kejari Tasikmalaya Geledah Kantor Agro Tech terkait Penyalahgunaan KUR

Sementara itu, RR selaku kepala di salah satu Bank BUMN memiliki kewengan sebagai pemutus kredit yang dalam pengambilan keputusannya terhadap 37 debitur hanya didasarkan pada analisa dan rekomendasi dari Mantri selaku pemrakarsa.

Ia juga tidak meneliti dokumen yang telah dimanipulasi yang para debiturnya berada di luar wilayah kerjanya serta tidak memiliki usaha yang layak. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Direksi Tentang Kupedes

Baca juga :  Kejari Tasikmalaya Geledah Kantor Agro Tech terkait Penyalahgunaan KUR

Adapaun kerugian akibat Penyimpangan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Tahun 2022 di salah satu Bank BUMN tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Internal dengan Nomor: R.68-RA-BDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 yaitu sebesar Rp 1,7 Miliar lebih.

Editor: Agus Pebriana