DIKSIMERDEKA.COM, BADUNG, BALI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyebut, menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada 27-29 Agustus 2024, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa untuk tetap menjaga netralitas nya di Pilkada 2024.

Baca juga :  Disel Astawa: Tidak Elok Bicara Politik, Saat Kondisi Rakyat Tengah Sulit

Ia mengingatkan kembali bahwa ASN, TNI, dan Polri harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Himbauan netralitas ASN yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Badung pada 9 Mei 2024 ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, termasuk ikut serta dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik, dan keterlibatan ASN dalam proses pendaftaran pasangan calon,” terangnya Selasa (27/8/2024).

Baca juga :  Maju Pilbup, Adi Arnawa Resmi Mundur dari Sekda Badung

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti potensi pelanggaran terkait netralitas Kepala Desa dan jajarannya, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 81 dan 92 Tahun 2024.

“Surat Imbauan telah disampaikan kepada Bupati Badung melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung, sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa dalam pemilu,” ujarnya.

Baca juga :  Anggaran Pilkada Badung Rp 35,6 Miliar, KPU: Sudah Ditransfer

Hery Indrawan menambahkan, langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan Pilkada 2024 di Kabupaten Badung berlangsung adil dan bebas dari intervensi politik oleh aparatur pemerintah.

Reporter: Dewa Fathur