DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut debat saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mendatang akan berlangsung tiga kali.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU yang menyebutkan debat oleh pasangan calon idealnya dilakukan sebanyak tiga kali.

Baca juga :  Anggota KPU di 8 Kabupaten/Kota di Bali Resmi Diumumkan

“Merujuk Peraturan KPU, untuk debat idealnya dilakukan sebanyak tiga kali, dimana awalnya para pasangan calon datang berbarengan, kemudian calon Gubernur datang sendiri, kemudian disusul oleh calon Wakil Gubernur sendiri,’ ujar Lidartawan di Denpasar, Jumat (12/7/2024).

Akan tetapi Lidartawan menyebut, ke depannya mekanisme debat akan diserahkan kembali ke masing-masing calon.

Baca juga :  KPU Provinsi Bali Umumkan 18 Bacalon DPD Dapil Bali Lolos Verfak

“Kalau memang masing-masing calon menghendaki untuk debatnya sekali, maka kita akan adakan sekali, tergantung ke masing-masing calon. Selama ini kan pemilu kerap dianggap mahal, jadi ini akan kita buat murah,” sambungnya.

Lidartawan menyebut materi yang akan disampaikan di debat nanti akan mencakup permasalhan pokok yang kerap terjadi di Bali.

Baca juga :  Made Kasta Respon Santai Baliho Dirinya yang Hiasi Kota Klungkung

“Permasalahan sampah, transfortasi umum, kemacetan, akan menjadi tema dalam debat nanti, kita akan bedah visi misi para calon pemimpin mengenai permasalahan di atas , mengingat itu kerap dikeluhkan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur