DIKSIMERDEKA.COM, BENGKULU – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan studi banding ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dari kunjungan ini, Komisi II mencatat lima poin penting yang harus diterapkan oleh BPKAD Provinsi Bengkulu.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menjelaskan bahwa kunjungannya ke Sumsel bertujuan membandingkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah dengan peraturan terbaru. Hal ini terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2022 yang mengubah Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca juga :  DPRD Soroti Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas

“Perubahan peraturan ini sangat dinamis dan membawa perubahan dalam sistem perencanaan, penataan, pengelolaan, penghapusan, atau penjualan. Aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, baik yang bergerak maupun tetap, harus berfungsi untuk pelayanan publik, pelaksanaan pemerintahan, dan penunjang pendapatan daerah,” jelas Usin.

Baca juga :  DPRD Provinsi Bengkulu Studi Banding Ke Bapenda Sumsel
Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Studi Banding ke BPKAD Sumsel

Usin menyebutkan bahwa ada sejumlah aset milik Pemprov Bengkulu yang malah menjadi beban belanja daerah atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, DPRD akan mendorong dan membantu BPKAD Provinsi Bengkulu serta OPD/Lembaga yang diberi kuasa untuk melakukan lima hal:

  1. Perencanaan Pengadaan Aset (Barang Milik Daerah) yang dibutuhkan.
  2. Penatausahaan Aset (Barang Milik Daerah) yang sudah ada.
  3. Rencana Pemeliharaan Aset (Barang Milik Daerah).
  4. Optimalisasi Aset Barang Milik Daerah untuk mendatangkan pendapatan daerah.
  5. Rencana Penjualan dan Penghapusan Aset (Barang Milik Daerah) yang tidak layak lagi dan membebani anggaran daerah.
    “Pemprov Bengkulu, khususnya bidang yang menangani aset atau OPD/Lembaga yang diberikan kuasa pengguna BMD, termasuk pejabat yang menggunakan kendaraan atau fasilitas lainnya, harus mengubah paradigma. Sudah saatnya aset mendatangkan pendapatan, bukan mengurangi pendapatan atau bahkan membebani belanja daerah. Bagaimana dengan aset Pantai Panjang yang sudah menjadi aset Pemprov? See you next episode,” tutup Usin.