DIKSIMERDEKA.COM, JEMBRANA, BALI – Dua dari empat pelaku penyelundup Penyu Hijau akhirnya berhasil diciduk Satuan Polisi Resort (Polres Jembrana), Sabtu, (1/6/24), yaitu Selamet Khoironi (24) residivis yang baru bebas Desember lalu dalam kasus serupa ini saat hendak mengajak istrinya kabur ke Jawa.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto memaparkan dalam laporan tertulis, Selasa (4/6/24) mengatakan jika SK berhasil ditangkap saat hendak mengajak istrinya kabur ke Jawa. “Dia bersama istrinya hendak ke Jawa dengan menumpang Truk,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto.

Baca juga :  Polres Jembrana Ungkap Penyalahgunaan BBM, Modus Memodifikasi Tangki Hingga 120 Liter

Dihari berbeda, Taufik (44) Nelayan asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, yang sebelumnya DPO dan sudah melarikan diri, diringkus saat hendak kembali ke Bali untuk menjenguk orang tuanya, Selasa (4/6/24) sekira pukul 2.00 dini hari.

“Taufik juga berhasil kita tangkap saat hendak menjenguk orang tuanya yang sakit, sebelumnya dia sudah melarikan diri ke Jawa, penangkapan dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk,” jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Penyelundupan sekitar 15 Ekor Penyu Hijau berhasil digagalkan Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Jembrana.

Baca juga :  Polres Jembrana Berhasil Ungkap Empat Kasus Narkotika Sepajang Maret 2025

Kapolres Jembrana, menuturkan bahwa penangkapan pelaku penyelundup satwa dilindungi ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di pesisir pantai Melaya oleh tim Gakkum Satpolairud pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 23.30.

Tim berhasil mengamankan 3 ekor Penyu Hijau yang terikat di semak-semak. Selang beberapa jam, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi penurunan penyu lagi di pesisir Pantai Pangkung Dedari, Melaya.

Baca juga :  OPS Patuh Agung, Satlantas Polres Jembrana Edukasi Masyarakat Sadar Berlalulintas

Kemudian sekitar pukul 01.30, tim melihat mobil mencurigakan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Bahagia Mart. Akhirnya, mobil Grand Max warna putih digeledah dan didapati sedang memuat 12 ekor Penyu yang akan dibawa ke Denpasar.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman penjara 5 tahun,” tutup Endang.