DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar berencana akan membatasi sekitar 600 pemilih dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jumlah tersebut naik seratus persen dibandingkan ketika Pilpres dan Pileg Februari 2024 sekitar maksimal 300 pemilih tiap TPS.

Ketua KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan terdapat perbedaan antara jumlah pemilih dalam setiap TPS antara Pemilu dan Pilkada.

Baca juga :  Gubernur Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada 2024 ke Polda Sulteng

“Jumlah pemilih maksimal per TPS berbeda antara Pemilu dan Pilkada. Untuk Pemilu maksimal 300 pemilih per TPS. Untuk Pilkada maka 600 pemilih per TPS,” terangnya.

Lebih lanjut, Sekar mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan TPS yang dibantu oleh PPK dan PPS paska turunya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI.

Baca juga :  Aryani: Budaya Patriarki Penghambat Perempuan Masuk Politik

“Dalam DP4 terdapat 510.011 pemilih di Kota Denpasar yang nantinya akan dilakukan proses pemuktahiran data pemilih,” terangnya.

Dalam proses itu, Sekar mengatakan KPU Denpasar akan membuka rekrutmen petugas Pantarlih pada 16 Juni 2024 yang akan melakukan proses pencocokan dan penilitian (coklit) data pemilih selama 1 bulan.

Baca juga :  KPU Ajak Masyarakat Cermati Pengumuman Dokumen Bacalon Wali Kota Denpasar

“Teknis pemutahiran data pemilih masih mengacu pada regulasi pemilu 2024 karena regulasi Pilkada 2024 belum terbit,” terangnyaa.

Berkaitan dengan peningkatan partisipasi pemilih di Kota Denpasar, Sekar mengatakan pihaknya akan menggencarkan sosialisasi terkait Pilkada 2024.

“Mulai dari tanggal pemilihan, tahapan Pilkada, kemudian bekerjasama dengan pemerintah dan lembaga adat seperti MDA,” terangnya.

Reporter: Agus Pebriana