DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG, BALI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) Rusia berinisial DL (36) pada Jumat (17/5) karena pelanggaran overstay. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyebut WNA Asal Rusia tersebut melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Overstay kurang dari 60 hari, yaitu selama 28 hari, namun tidak mampu membayar biaya beban,” ujar Pramella dalam keterangannya, Senin (20/5/2024).

Baca juga :  Kakanwil Bali Dilantik jadi MPWN Periode 2021-2024

Ia menyebut langkah Deportasi ini diambil sebagai upaya penegakan hukum di wilayah Kemenkumham Bali agar ke depanya menjadi pembelajaran bagi WNA yang melakukan aktivitas di Bali.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian,” sambungnya.

Baca juga :  Endek Tiruan Ancam Para Perajin Bali

Pengawalan pendeportasian DL dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X nomor penerbangan D7-793 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.

Baca juga :  WNA Nigeria Diduga Lakukan Overstay di Badung

Ia menghimbau agar ke depanya para WNA selalu menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kemenkumham Bali.

“Kami harap kejadian ini dapat menjadi contoh bagi WNA lainnya agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur