DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Majelis hakim diminta melahirkan putusan yang memberi rasa keadilan bagi ratusan korban PT Dana Oil Konsorsium (DOK).

Harapan itu disampaikan jelang pembacaan putusan terhadap 5 Terdakwa inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA yang direncanakan pada Kamis 16 Mei 2024.

Salah satu korban PT DOK Oka Ardana mengatakan bahwa majelis hakim harus memberikan putusan yang adil untuk menyelamatkan ratusan investor.

Baca juga :  Kesimpulan Praperadilan Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Tidak Berlaku

“Disamping itu kami harapkan pertanggung jawaban dari mereka (5 Terdakwa) sebagai pengelola,” terangnya.

Hal senada juga disampaikan korban PT DOK lainya Ketut Sudiarta Antara. Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/05/2024), Sudiarta berharap majelis hakim memberikan keadilan.

Baca juga :  Gelapkan Uang Hotel, Dony Divonis 1,6 Tahun Bui

Ia juga berharap majelis hakim bisa menyita aset-aset 5 Terdakwa sebagai ganti rugi kerugian korban akibat berinvestasi di PT DOK.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 Terdakwa PT DOK inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA selama 1.8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (06/05/2024).

Dalam dakwaanya, JPU menyatakan 5 Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat perbuatanya, Terdakwa diancam Pasal 378 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56.

Baca juga :  4 Terdakwa Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar di Vonis Dua Tahun

“Menjatuhkan pidana terhadap mereka Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan,” tuntut JPU kepada 5 Terdakwa di muka sidang.

Reporter: Agus Pebriana