DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum 5 Terdakwa founder investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) pada sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (04/04/2024).

Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan Terdakwa karena dalil-dalil yang diajukan oleh Penasihat Hukum sudah masuk ke materi pokok perkara.

“Menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa (5 Founder) karena dalil-dalil yang diajukan oleh Penasihat Hukum sudah masuk ke materi pokok perkara,” jelas Majelis Hakim.

Baca juga :  Eksekusi Tanah Taman Mutiara Denpasar : Termohon Keberatan, Sebut Ada Dugaan Mafia Peradilan

Adapun sidang akan digelar kembali 18 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi hasil putusan tersebut, salah seorang korban PT DOK Ketut Sudiarta berharap, majelis hakim dapat segera menelusuri dan mengaudit rekening dana 5 Terdakwa founder.

“Sehingga jika ditelusuri rekening tersebut semua bisa terbongkar,” ungkap Sudiarta ketika ditemui usai persidangan, Kamis (04/04/2024).

Disamping menelusuri rekening, Sudiarta juga meminta majelis hakim mempertimbangkan data dan fakta dalam perkara ini seperti sebuah video yang memperlihatkan 5 faounder mengajak Terdakwa Nyoman Tri Dana Yasa.

Sebelumnya, Ratusan korban investasi bodong PT DOK telah menggelar aksi guna menuntut keadilan di Lapangan Niti Mandala Renon, Minggu (31/03/2024).

Baca juga :  Jelang Pembacaan Putusan 5 Terdakwa PT DOK, Korban Minta Hakim Berikan Keadilan

Dalam aksinya mereka meminta majelis hakim segera menyita aset 5 terdakwa untuk mengganti rugi uang korban yang sudah diinvestasikan di perusahan tersebut.

Mereka juga kecewa terhadap proses peradilan yang masih menganggap 5 terdakwa hanya sebagai pembantu. Padahal menurut mereka, 5 terdakwa berperan sebagai otak dibalik manajemen PT DOK.

“Dari 3 kali persidangan yang kami ikuti, kami dari teman-teman sedikit kurang puas, karena masih ada menyebutkan terdakwa founder sebagai pembantu. Padahal dari bukti dan fakta mereka adalah manajemen dan komisaris PT DOK,” terangnya.

Baca juga :  Bareskrim Gelar Perkara Investasi Bodong Robot Trading

Sudiarta menyebutkan sejumlah alat bukti dan fakta yang menguatkan status 5 terdakwa sebagai manajemen dan komisaris yaitu, akta pendirian perusahaan, aliran dana yang sampai Rp 400 juta setiap minggu kepada para terdakwa, dan surat perjanjian kerjasama (SKP) yang ditandatangani terdakwa.

Untuk itu, Sudiarta pun meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabaikan fakta dan data tersebut. Ia juga meminta agar aset-aset terdakwa dapat disita untuk mengembalikan kerugian yang dialami ratusan korban.

Reporter: Agus Pebriana