Sidang Perdana Korupsi LPD Mundeh Tabanan Masuki Pembacaan Dakwaan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perkara korupsi Lembaga Perkreditan Desa Adat (LPD) Mundeh, Tabanan memasuki babak baru. Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan digelar, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali, Jumat (22/03/2024).
Adapun dua Terdakwa Anggota Badan Pengawas LPD Mundeh I Nyoman Murdana dan Ketua LPD Mundeh I Gede Sukariawan hadir langsung dalam persidangan.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.
JPU mengatakan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.774.080.000 (satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah).
Adapun Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, perkara dugaan korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Mundeh berlangsung dari 2018 sampai 2020. Dimana dua orang Terdakwa melakukan modus peminjaman uang LPD sebesar Rp 3,2 miliar dengan jaminan fiktif yang tidak jelas surat jaminannya.
Hal ini membuat kondisi LPD Desa Adat Mundeh tidak sehat sehingga kasus ini dilaporkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa II I Gede Sukariawan, I Komang Sutrisna mengajukan eksesip atau Nota Keberatan atas dakwaan yang dilayangkan JPU kepada klienya. Menurutnya dalam dakwaan tersebut ada hal-hal yang tidak dijelaskan secara rinci oleh JPU.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan