DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto, Kamis 18 Januari 2024 terkait kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.

Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfirmasi dugaan Novie mengetahui adanya pengaturan lelang proyek dan pengkondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kemenhub.

Baca juga :  KPK-Kemendagri Kolaborasi Wujudkan Desa Antikorupsi

“Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengkondisian temuan audit BPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (22/1/2024).

Dikatakan, penyidik juga mendalami pengetahuan Novie mengenai penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk sejumlah proyek pengadaan di Kemenhub.

Baca juga :  KPK Dalami Aliran Uang Suap Proyek Kereta Api ke Petinggi Kemenhub

KPK saat ini membuka penyidikan baru kasus suap DJKA dengan menetapkan dua tersangka baru. KPK belum mengungkap identitas dua tersangka baru tersebut dan peran mereka di kasus suap ini.
Namun dipastikan, kedua tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga :  Optimalisasi PAD, Pemkab Asahan Rakor Layanan Perekam Transaksi Pajak

“Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dua orang ASN,” kata Ali.

Editor: Nyoman