DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR BALI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang kepala desa sebagai saksi dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, Senin (04/12/2023).

Dua kepala desa itu yaitu Kepala Desa Ringin berinisisal S dan Kepala Desa Kuala Mulya inisial S.

Baca juga :  Delapan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Diserahkan ke JPU           

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua anak perusahaan Duta Palma Group sebagai tersangka korupsi dalam kasus itu.

Baca juga :  Kejaksaan Kembalikan Rp13,25 Triliun Uang Pengganti Korupsi CPO ke Negara

Penetapan tersangka korupsi ini berkaitan dengan telah inkrahnya putusan terhadap tersangka utama kasus tersebut, yakni Surya Darmadi yang merupakan pemilik Duta Palma Group.

Editor: Agus Pebriana