Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Korupsi BTS Kominfo
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Sepuluh orang saksi yang diperiksa antara lain Kepala HRD PT Huawei Tech Investment (DKR), Manager Admin Keuangan PT Multi Trans Data inisial (THKS), Direktur PT Multi Trans Data inisial (BP), Direktur Utama PT Telkominfra (BS), dan Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment (WS).
Kemudian, Karyawan Swasta Supply Chain Manager Integrated dan Telkom PT Huawei Tech Investment (KA), Fullfillman Responsible pada PT Huawei Tech Investment (MMP), Procurement Manager PT Huawei Tech Investment (SSC), Product Manager Khusus BTS di PT Huawei Tech Investment (IG), FP Bisnis Non Telkom Grup PT Telkominfra (KDYS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai tersangka.
Johnny merupakan tersangka keenam dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan