DIKSIMERDEKA.COM, PALU, SULTENG – Polisi Sektor Palu Barat berhasil meringkus seorang pencuri kos-kosan di jalan Nenas Kelurahan Kamonji, Kota Palu berinisial FN (20).

“Pelaku FN melakukan pencurian hanya seorang diri, dimana pelaku awalnya melintas di jalan Nenas dan melihat ada kos-kosan yang pintunya terbuka,” kata Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, Sabtu (2/9/2023).

Rustang menjelaskan saat pelaku masuk, penghuni kos sedang tertidur sehingga pelaku langsung mengambil handphone milik korban yang tertidur didalam kos.

Baca juga :  Polsek Palu Barat Amankan Motor Curian yang Sempat Dimodifikasi

Rustang menjelaskan, awalnya Jumat (1/09/2023), sekitar jam 20.00 wita, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian handpone di Jalan Agatis Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Proses penangkapan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi jika terduga pelaku sedang berada di Jalan Agatis Kelurahan Nunu, kemudian tim opsnal langsung bergeran dan berhasil mengamankan terduga pelaku, yang selanjutnya terduga pelaku FN di bawa ke kantor polsek palu barat beserta barang bukti. “ jelas Rustang.

Baca juga :  Polisi Tangkap Pencuri Puluhan Kg Beras Bansos di Kota Palu

Ia menambahkan, selanjutnya Jumat (1/09/2023) sekitar jam 22.00 wita tim Opsnal Polsek Palu Barat kembali mengamankan 1 orang pelaku penadah berinisial RH (22), di jalan Asam Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

“ Dari hasil interogasi yang kami lakukan ke pelaku FN, di ketahui handphone tersebut di jual kepada RH yang merupakan penadahnya,“ ungkap Rustang.

Baca juga :  Polsek Palu Barat Fasilitasi Bakat Sepak Bola 25 Anggota Geng Motor

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 unit handphone merk Iphone 11, warna merah dan 1 unit handphone merk Oppo A78, warna ungu.

“Dasar penangkapan pelaku pencurian dan penadanya, yakni adanya Laporan polisi nomor: LP-B /170/VIII/2023/ Resta palu-sek palbar, tanggal 24 agustus 2023. Dan Laporan polisi nomor: LP-B /170/VIII/2023/ Resta palu-sek palbar tanggal 24 agustus 2023,“ tegas Rustang.

Editor: Agus Pebriana