DIKSIMERDEKA.COM, JEMBERANA, BALI – Organisasi masyarakat yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) dan Frontier Bali meminta rencana revitalisasi Pasar Umum Negara tidak menggusur pedagang eksisting.

Hal tersebut disampaikan ketika menghadiri rapat pembahasan Kerangka Acuan AMDAL terkait pembangunan Pasar Umum Negara yang bertempat di Gedung Sad Kerthi Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Rabu (16/08/2023).

Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata mengatakan penyusunan dokumen AMDAL harus berkaca dengan pembangunan revitalisasi pasar di daerah lain seperti Pasar Rakyat Gianyar dan Pasar Banyuasri Buleleng.

“Dalam temuan kami Pasar Rakyat Gianyar seusai diresmikan justru sepi karena lantaran pedagangnya tidak siap dan butuh waktu untuk beradaptasi dengan infrastruktur yang dibangun,” terang Krisna Dinata.

Baca juga :  Tidak Hanya Intensitas Hujan, Walhi Bali Nilai Alih Fungsi Lahan Sebabkan Banjir

Sementara, pasar Banyuasri hingga tahun 2022 dinilai sepi sebab biaya sewa yang relatif tinggi dan pedagang yang ingin menyewa lapak dengan biaya kebutuhan listrik serta biaya kebersihannya.

“Faktor-faktor penting itu mesti dijabarkan dan diuraikan secara jelas agar tidak menimbulkan beban bagi pedagang kecil khususnya pedagang eksisting lantaran tidak bisa menjangkau harga sewa” ungkapnya.

Perwakilan Frontier Bali Divisi Agitasi dan Propaganda I Wayan Sathya Tirtayasa menyoroti dokumen tersebut yang dinilai tidak lengkap dan cacat sebab dokumen ini tidak melengkapi notulensi secara rinci hasil pelibatan masyarakat terhadap kehadiran proyek ini.

Baca juga :  Walhi Bali Dukung Proyek FSRU LNG Sidakarya Meski AMDAL Belum Lengkap?

Sebab dalam dokumen ini, katanya disebutkan jika konsep luasan kios yang dibutuhkan masyarakat dengan keinginan pemerintah tidaklah sejalan. Dalam rapat ini pihaknya meminta agar dokumen Kerangka Acuan AMDAL disusun dengan data-data yang lengkap dengan menyertakan notulensi dalam dokumen ini.

Lebih lanjut Sathya juga menyoroti mengenai tata kelola sampah dalam revitalisasi dokumen yang mana dokumen ini belum merujuk Peraturan Daerah No 5 Tahun 2011 terkait dengan Pengelolaan Sampah.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius sebab salah satu dampak Revitalisasi Pasar adalah penambahan daya tampung kios dan lapak, yang dimana hal tersebut akan seiring sejalan dengan bertambahnya timbulan sampah, terlebih TPA di Jembrana hanya satu yang berfungsi yakni TPA Peh” tendas Sathya.

Baca juga :  Bali Didorong Jadi Contoh Praktik Transisi Energi Ramah Lingkungan

Divisi Advokasi KEKAL Bali I Made Juli Untung Prata menyebutkan jika dalam dokumen ini belum menjabarkan secara detail terkait pengolahan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini penting mengingat pengelolaan Limbah B3 dalam dokumen ini harus melibatkan pihak ke tiga yang memiliki ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka penting hal ini juga diuraikan dalam dokumen KA AMDAL Pasar Umum Negara Ini” tutupnya.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Nyoman