DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Dalam rangka menghadapi ‘tsunami informasi’ yang tersebar melalui media sosial dan media digital lainnya termasuk kecerdasan buatan (AI), perusahaan media konvensional yang tergabung dalam wadah Serikat Perusahan Pers (SPS) untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergitas.

Hal tersebut diutarakann Sekda Bali Dewa Made Indra saat hadir sebagai pembicara pada acara Dialog Nasional Serikat Perusahan Pers (SPS) di Harris Hotel & Convention Denpasar, Kamis (10/8/2023). Acara dialog yang digelar serangkaian memperingati HUT ke-77 SPS ini mengusung tema “Transformasi Industri Media Untuk Bangkit Bersama”.

Menurut Dewa Indra saat ini dunia tengah dikuasai oleh fenomena kecepatan. Fenomena tersebut juga membawa implikasi pada dunia pers. Kemunculan medsos dan media berplatform digital yang menawarkan kecepatan dalam penyebaran informasi menjadi tantangan yang harus dihadapi media konvensional seperti televisi dan surat kabar.

Untuk itu, menurutnya perusahaan pers yang mengelola media konvensional tak cengeng dalam menghadapi fenomena ini. “Hadapi tantangan ini dengan beradaptasi, meningkatkan kolaborasi dan susun strategi bersama agar bisa tetap survive,” cetusnya.

Baca juga :  Kantor Kunsulat Jendral Timor Leste Resmi Berdiri di Bali

Namun dalam beradaptasi, pengelola media konvensional diingatkan tetap berpedoman pada kaidah jurnalistik sehingga tetap bisa menjadi media arus utama yang menyajikan karya jurnalistik berkualitas.

Dewa Indra menyampaikan rasa optimis terhadap keberlanjutan media konvensional. Optimisme itu mengacu pada hasil riset Dewan Pers yang bekerjasama dengan Universitas Moestopo Beragama pada tahun 2019. Hasil riset menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media konvensional lebih tinggi dibandingkan media siber.

“Berdasarkan hasil riset, tingkat ketidakpercayaan pada media siber tercatat sebesar 25 persen, sedangkan ketidakpercayaan kepada surat kabar harian 14 persen, surat kabar mingguan/tabloid/majalah berita 17 persen,” terangnya.

Menurutnya, tingkat kepercayaan masyarakat ini merupakan modal bagi media konvensional untuk tetap bertahan. Terlebih, SPS yang mewadahi media konvensional telah memasuki usia 77 tahun.

Baca juga :  Sekda Bali: Pemerintah Daerah Berperan Penting Perkuat Komitmen Aksi Iklim

“Ini artinya, selama kurun waktu 77 tahun, SPS tetap eksis dengan beragam tantangan yang telah dihadapi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum SPS Januar Primadi Ruswita menyampaikan bahwa dalam 10 tahun belakangan media digital berkembang sangat pesat dan berimbas pada keberadaan media konvensional.

“Imbasnya sangat terasa, banyak yang terpaksa tutup karena tak mampu bertahan baik karena alasan ekonomi maupun kesulitan adaptasi teknologi,” ucapnya.

Oleh sebab itu, ia mengajak perusahaan pers yang tergabung dalam wadah SPS mengubah model bisnis agar terhubung dalam ekosistem digital, namun tetap berada dalam koridor jurnalistik.

“Beradaptasi bukan berarti kita mengikuti sepenuhnya pola platform media digital. Itu nanti akan menjadi ancaman bagi misi suci pers dalam membangun karakter bangsa,” ujarnya.

Januar menambahkan, dialog nasional serangkaian HUT ke-77 SPS menjadi momentum bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membangun jalan bersama. Ditambahkan olehnya, SPS yang saat ini beranggotakan 538 perusahaan media akan terus menyerukan penyelamatan pers sebagai warisan bangsa, menjalankan fungsi yang baik dan bermakna.

Baca juga :  Sekda Made Indra: Digitalisasi Pengadaan Tingkatkan Efisiensi dan Tranparansi

Di lain pihak, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan media konvensional mampu mengadopsi perkembangan teknologi agar bisa tetap bertahan. Namun demikian, media konvensional juga diingatkan agar tetap menjaga karya jurnalistik agar selalu kualitas.

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi yang menyampaikan paparan secara virtual menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap perkembangan media konvensional.

Keberpihakan itu teraktualisasi dalam dua Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yakni Rancangan Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas serta Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.