DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI -Seorang warga negara (WN) Jerman, laki-laki berinisial BLB (40) dideportasi oleh petugas kantor Imigrasi lantaran kerap berbuat onar dan telah habis masa izin tinggal (over stay).

Awalnya, BLB diketahui melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. BLB juga membuat onar hingga berkelahi dengan warga Desa Hu’u, Dompu-NTB sampai dikepung warga, hingga kemudian lari ke Lombok Tengah.

BLB berhasil diamankan oleh Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram, pada 20 Juni 2023 dan didapati ia overstay lebih dari 60 hari. BLB tidak dapat menunjukkan paspornya, ia mengaku dokumennya hilang sejak Desember 2021.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah menyatakan berdasarkan catatan Imigrasi, BLB adalah pemegang dengan ITAS yang berakhir pada 30 November 2019.

Dalam pemeriksaan BLB mengakui bahwa ia memiliki usaha bar di Gili Trawangan namun terpaksa tutup karena pandemi dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur sudah diamankan Imigrasi Mataram.

Baca juga :  KPK Dalami Dugaan Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali, Enam Saksi Diperiksa

Ia berkilah tetap di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal karena ia berpikir harus mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya dan berencana ke depannya ingin menjadi WNI karena ayahnya dan istrinya yang juga seorang WNI.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kanim Mataram pada 18 Juli 2023 menyerahkan BLB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Namun berselang beberapa hari dalam pendetensiannya, BLB pada 21 Juli 2023 harus diserahkan ke Polsek Kuta Utara karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

“Sesuai salinan SPDP yang kami terima dari Polsek Kuta Utara BLB telah kami serahkan untuk kepentingan penyidikan pidananya lebih lanjut dengan catatan apabila adanya SP3 ataupun restorative justice ke depannya diharapkan dikembalikan ke imigrasi karena selain kerap berbuat onar ia juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal” jelas Babay.

Baca juga :  Khawatirkan Arsitek Asing Ilegal, Dewan Arsitek Datangi Imigrasi Denpasar

Benar saja ternyata mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporannya pada 27 Juli 2023 sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice.

“Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak Kepolisian BLB kami detensi kembali agar ia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang ia tanggung sendiri,” tandas Babay.

BLB dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada malam 31 Juli 2023 dengan tujuan akhir Hamburg International Airport. Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia dideportasi. BLB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga :  Kasus Narkoba, Imigrasi Bali Usir 2 WN Malaysia

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti Deportasi,” terang Anggiat.

Editor: Nyoman