Dua Pegawai ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sulteng) menetapkan 2 orang pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulteng.
Kedua pegawai tersebut yakni, Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berinisial SM. Kemudian EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Usai melakukan penetapan sebagai tersangka, tim penyidik menitipkan tersangka SM dan EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Dititip sementara, untuk selanjutnya penahanan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (25/7/2023).
Dari hasil penyidikan, SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama.
Serta beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya).
Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain.
Hal itu mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain.
“Dari perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun,” bebernya.
Sumedana menambahkan, dengan penetapan SM dan EVT sebagai tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut. “Proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” tandasnya.
Editor: Nyoman

Tinggalkan Balasan