DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dari PT Multi Trans Data terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Jumat (07/07/2023).

Dua saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Multi Trans Data (PT MTD) berinisial BP dan Karyawan PT Multi Trans Data beinisial THKS. Kedua saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang atas nama Tersangka WP.

Baca juga :  KPK Tahan Tersangka Perkara Pengadaan Proyek Jalan di Bengkalis

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Basis Utama Prima (PT BUP) inisial YUS sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Baca juga :  Akademisi Hukum: Pencopotan Kejari Madiun Layak Diapresiasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana menjelaskan peranan Tersangka YUS dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH.

Baca juga :  Kejagung Gelar Seminar “Dinamika UU Cipta Kerja”

“Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian,” jelas Ketut Sumedana, Kamis (15/06/2023).

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.