DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengumumkan hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Bali, bertempat di Kantor KPU Bali, Minggu (24/06/2023).

Dari total 795 Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik sekitar 715 Bacaleg dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara 80 Bacaleg dinyatakan Sudah Memenuhi Syarat (MS).

Ketua KPU Bali I Dewa Gede Lidartawan mengatakan status BMS yang diberikan kepada Bacaleg disebabkan karena kurang lengkapnya dokumen administrasi yang disetorkan kepada KPU ketika proses pendaftaran.

Baca juga :  Sambut Pemilu 2024, Dewan Pers Minta Media Kedepankan Profesionalitas

“Belum memenuhi syarat karena masalah kelengkapan, seperti tidak ada stempel, surat keterangan tidak dilingkari, kemudian macam-macam,” terangnya.

Lebih jauh Lidartawan mengatakan bahwa KPU akan membuka proses perbaikan administrasi kepada Bacaleg yang dinyatakan BMS mulai 26 Juni-9 Juli 2023.

Baca juga :  Tiba di Denpasar, Kirab Pemilu Jadi Ajang Sosialisasi Kepada Pemilih

“Kami berharap mereka tidak menunggu batas akhir perbaikan dan segera melakukan proses perbaikan dan menyetorkan perbaikan tersebut kepada kami,” ungkap Lidartawan.

Disamping mengumumkan hasil verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Bali, KPU juga mengumkan hasil verifikasi administrasi Bacaleg DPD RI Dapil Bali.

Hasil pengumuman KPU diketahui dari 18 Bacaleg DPD RI Dapil Bali. Terdapat 1 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama I Ketut Putra Ismaya Jaya. Sementara 17 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Baca juga :  Satgas Netralitas ASN Bali Pemilu 2024 Monitoring Dua Kantor Pemerintah

Lidartawan menjelaskan Bacaleg yang ditetapkan TMS secara otomatis akan gugur. Sementara Bacaleg yang ditetapkan BMS akan diberikan waktu untuk melakukan proses perbaikan berkas dari 26 Juni-9 Juli 2023.