DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di lingkup perguruan tinggi, kali ini korbannya mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Singaraja. Korban mengalami pelecehan seksual percobaan pemerkosaan di sebuah kamar kost.

Menanggapi hal tersebut direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi SH menyampaikan bahwa kampus sebagai institusi pendidikan tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi kembali.

Baca juga :  Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual

“Kampus sebagai lembaga akademik tidak boleh membiarkan hal seperti ini terjadi kembali,” katanya saat ditemui di kantor LBH Bali, Jalan Plawa Denpasar, Jumat (10/5/2023).

Lebih lanjut Rezky Pratiwi menyampaikan bahwa pelecehan seksual sudah diatur di dalam Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

“Payung hukumnya sudah ada tinggal pihak kampus yang harus menerapkanya kami siap bersinergi dalam hal tersebut,” tambahnya.

Baca juga :  Ironis, Pelecehan Seksual Dunia Pendidikan: Ciptakan Ruang Aman bagi Korban

Selain itu Rezky Pratiwi sudah merangkul jaringan/mitra dari LBH Bali untuk memantau agar kejadian tersebut tidak lagi terjadi.

“Kami sudah mengajak jaringan organisasi yang ada di bawah kami untuk memantau agar kejadian serupa tidak lagi terjadi terutama dalam lingkup pendidikan,” tegasnya.

Baca juga :  Diduga Pembina Pramuka Lecehkan Siswa SD di Denpasar, Ini Kata Kwarda Bali

Rezky Pratiwi menyampaikan akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi kampus yang ingin bersinergi agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.

“Kami di LBH Bali mengajak bagi pihak kampus manapun untuk bersinergi agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, mengingat ini ibarat fenomena gunung es dimana hanya bagian puncaknya saja yang terlihat,” tutupnya.