DIKSIMERDEKA.COM, SULTENG Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2023, Polda Sulteng dan jajaran telah mengungkap 93 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang atau yang disebut Narkoba.

Dari pengungkapan itu, barang bukti (babuk) yang berhasil disita yakni narkoba jenis sabu kurang lebih 776,72 gram dan obat pil THD atau Triheksifenidil (trihexyphenidyl)  sebanyak 6.454 butir. Babuk sitaan ini belum termasuk sitaan dari Polres Banggai sebanyak 359,45 gram yang diungkap tanggal 13 Maret 2023 kemarin.

Baca juga :  Perkuat sinergitas, Kabid Humas Polda Sulteng Silaturahmi dengan Organisasi Media

“Polisi juga telah mengamankan 137 orang yang terdiri dari 118 pria dan 19 wanita yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng diwakili Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari Rabu (15/3/2023).

Baca juga :  Kapolri Tunjuk Irjen Pol Agus Nugroho sebagai Kapolda Sulteng

Menurut Kompol Sugeng Lestari, pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sulteng dan jajaran tidak terlepas adanya informasi yang diberikan masyarakat, dan ini akan menjadi Komitmen Polda Sulteng untuk menyatakan perang terhadap narkoba.

Baca juga :  Jadi Calo Penerimaan Polisi, Perwira di Sulteng Dicopot

“Kami bersama jajaran akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba guna menciptakan harkamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” tegas Kompol Sugeng Lestari yang pernah menjabat Wakapolres Tolitoli. 

Reporter: Rahmad